PBI JK Hanya untuk Masyarakat Kategori Ini, Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Tunai?

- 16 September 2022, 06:13 WIB
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dijadwalkan kembali akan disalurkan pemerintah pada September 2022 ini.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dijadwalkan kembali akan disalurkan pemerintah pada September 2022 ini. /Dok. BPJS Kesehatan.

PR DEPOK - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dijadwalkan kembali akan disalurkan pemerintah pada September 2022 ini.

Seperti diketahui, PBI JK merupakan program bagi peserta jaminan kesehatan yang tergolong tak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin 'beban' iuran BPJ Kesehatan mereka dibayarkan pemerintah melalui PBI JK ini.

Namun perlu diingat bahwa PBI JK ini tak dicairkan dalam bentuk tunai, karena dalam penyalurannya pemerintah akan langsung membayar iuran ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 secara Online di bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BLT Rp600.000

Syarat masyarakat bisa menjadi penerima PBI JK ini adalah keluarga miskin yang memiliki NIK KTP dan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, masyarakat yang nantinya akan mendapat bantuan iuran Rp42.000 dalam program PBI JK ini harus mengajukan diri sebagai penerima dengan daftar di DTKS.

Pengajuan diri dengan daftar di DTKS ini bisa dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut tata cara selengkapnya.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id di Sini dan Cairkan BPUM 2022, Dana Rp600.000 Siap Cair ke Pelaku Usaha Berikut

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore;
  • Siapkan KTP dan KK, lalu klik 'Buat Akun Baru';
  • Isi seluruh data pribadi seperti yang diminta pada sistem;
  • Jika sudah klik 'Buat Akun Baru' lagi;
  • Setelah berhasil, pilih menu 'Daftar Usulan';
  • Klik 'Tambah Usulan' (ada beragam usulan jenis bansos) pilih PBI JK;
  • Isi kembali data pribadi;
  • Unggah dua foto yang terdiri dari foto KTP dan rumah tampak depan'
  • Setelah itu klik 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Bansos PBI JK Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x