BSU 2022 Kembali Cair, Simak Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2

19 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan kembali disalurkan tahap 2. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Simak syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 yang akan segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Terdapat beberapa syarat yang harus pekerja atau buruh penuhi untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2 akan segera disalurkan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Kemnaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja calon penerima BSU 2022.

Akan tetapi data tersebut masih harus melalui verifikasi dan validasi, apabila proses tersebut berjalan lancar maka BSU 2022 tahap 2 akan segera disalurkan.

“Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan,” ujar Menaker Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan jika Kemnaker telah menyusun program pemberian BSU 20222 yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Penyaluran BSU 2022 akan disalurkan secara bertahap kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Syarat dan kriteria penerima BSU 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi pekerja.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Siap Cair Pekan Ini, Segera Cek Daftar Penerima di Sini

Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan kembali disalurkan pemerintah.

1. WNI.

2. Pekerja atau buruh aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ini 5 Jenis UMKM yang akan Dapat BPUM 2022, Cair Rp600.000 kepada 6 Juta Orang Penerima

4. Bukan termasuk PNS, TNI, ataupun Polri.

5. Terakhir, belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan PKH.

Pekerja yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 maka tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji dari pemerintah.

Baca Juga: BLT BBM Masih Terus Disalurkan, Ini Jumlah Total Buat Wargi Jabar, Salah Satunya akan Diberikan ke Nelayan

Penyaluran akan dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

Demikian informasi mengenai syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan kembali disalurkan tahap 2.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler