Kenapa Tidak Dapat BSU 2022? Simak Penjelasan Singkat, Lengkap dengan Besaran Dana yang Disalurkan

20 September 2022, 14:57 WIB
Cara cek status penerima BSU tahap dua yang cair. //Tangkapan Layar Laman bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Informasi tentang kenapa ada yang tidak dapat BSU 2022? Dalam artikel ini terdapat penjelasannya serta besaran dana yang disalurkan pemerintah Indonesia.

Mulai September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dilaporkan sudah menyalurkan kembali dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Program BSU 2022 ini, ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 Juta.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Seseorang Mengepalkan Tangan Ternyata Menggambarkan Kepribadiannya

Untuk besaran dana yang disalurkan, Kemnaker mengatakan akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan saja.

Sebagai informasi, pada program BSU Tahap 1 sudah ada sekitar 4.112.052 pekerja atau buruh, yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker.

Sementara itu, untuk menjadi salah satu peserta program BSU 2022, para pekerja atau buruh juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.

Salah satu syarat menjadi penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh diwajibkan sebagai Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima BLT BBM, BPNT dan PKH di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KTP, KK, NIK, Ikuti Langkahnya

Selain itu, pekerja atau buruh juga akan dilihat datanya yang diharuskan memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta, sebagai salah satu syarat untuk menjadi salah satu penerima program BSU 2022.

Di bawah ini adalah hal-hal yang dapat menyebabkan Anda tidak bisa mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker:

1. Pekerja atau buruh tidak aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, harus masih aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pimpinan KKEP, Tidak Ada Upacara Seremonial PTDH

2. Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi Anda yang merupakan pegawai negeri sipil, dari kalangan TNI, Polisi, dan lain sebagainya, tidak akan mendapatkan BSU dari Kemnaker.

Hal tersebut menambahkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bansos yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp 3,5 juta per bulannya.

3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos) lain.

Baca Juga: Daftar Kategori Pelamar Prioritas I, II, III, Umum, dan Disabilitas serta Persyaratan untuk Melamar PPPK 2022

Syarat lainnya untuk mendapatkan program BSU 2022 ini adalah, penerima Bantuan Subsidi Upah tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Untuk diketahui bersama, Kemnaker telah bekerja sama dengan Kemensos, Kemenkop, PMO Prakerja, BKN, dan Kemenkeu, untuk melihat apakah layak untuk mendapatkan BSU 2022.

Selain itu, dana BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri, sedangkan untuk pekerja di wilayah Aceh bisa mencairkannya melalui bank Syariah Indonesia atau Kantor Pos terdekat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler