BSU Tahap 2 Cair ke Pekerja yang Penuhi Syarat, Begini Cara Cek Status Penerima via HP

24 September 2022, 13:58 WIB
Simak berikut penjelasan soal syarat hingga cara cek status penerima BSU tahap 2 yang sudah disalurkan sejak 19 September 2022 lalu. /Twitter.com/@KemnakerRI.

PR DEPOK – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih gencar menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada pekerja yang berhak menerima.

Kemnaker telah mulai menyalurkan BSU tahap 1 dengan besaran uang Rp600.000 kepada pekerja sejak 12 September 2022 lalu.

Disebutkan Kemnaker, manfaat dari BSU tahap 1 sudah berhasil tersalukan kepada lebih dari 4,11 juta pekerja di Indonesia.

Dan kini dikabarkan bahwa Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap 2 kepada pekerja dengan besaran uang sama Rp600.000 pada 19 September 2022.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul

Pada BSU tahap 2 ini masih sama bahwa penyalurannya akan dilakukan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. Lantas apa saja persyaratannya?

Persyaratan

  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022;
  • WNI pemilik KTP;
  • Belum menerima bansos lain dari pemerintah;
  • Bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Rio Ferdinand Ungkap 'Rahasia' Cristiano Ronaldo Bisa Menjadi Pemain Terbaik di Dunia

Bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi seluruh syarat di atas, silakan cek status penerima BSU tahap 2 secara online via HP.

Perlu diketahui, status penerima yang akan dilihat pekerja terdiri dari tiga tahap, yakni 'Calon', 'Penetapan', dan terakhir 'Tersalurkan'.

Status Penerima BSU Tahap 2

Calon

Pekerja akan mendapat notifikasi bila terdaftar jadi calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Inggris FA Jatuhkan Dakwaan untuk Cristiano Ronaldo Atas Perilaku yang Tidak Pantas

Penetapan

Pekerja akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan jadi penerima BSU tahap 2.

Tersalurkan

Pekerja akan mendapat notifikasi jika dana BSU tahap 2 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, BNI) atau BSI (khusus yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia (Kantor Pos) akan disampaikan lewat surat pemberitahuan yang akan diterima pekerja sebagai dasar pencairan dana BSU tahap 2.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id di Sini untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, Ini Daftar Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BPUM

Bagi pekerja yang sudah memiliki rekening Bank Himbara karena bekas penyaluran tahun sebelumnya tinggal mengecek rekeningnya.

Pasalnya, Kemnaker akan menyalurkan langsung uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 2 ke rekening tersebut via transfer.

Demikian penjelasan lengkap mengenai BSU tahap 2, mulai dari syarat hingga status penerima bantuan dari Kemnaker ini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler