Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Ini Pelaku Usaha yang Berhak

25 September 2022, 17:54 WIB
Pakai NIK KTP Anda untuk login ke eform.bri.co.id dan cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang siap cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BPUM 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang berhak menerimanya.

Jika merujuk pada penyaluran sebelumnya, ada beberapa syarat atau ketentuan agar pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 ini.

Berikut adalah syarat atau ketentuan agar pemilik UMKM bisa mencairkan bantuan senilai Rp600.000 tahun ini.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerimanya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Mempunyai usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.

4. Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 di Sini, Masyarakat dengan Nama Berikut Berhak Dapat Rp600.000

6. Jika domisili usaha tidak sama dengan domisili di KTP, maka pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Saat ini, penyaluran BPUM 2022 sedang dalam tahap persiapan dan akan segera disalurkan kepada para pemilik UMKM.

Namun, perlu diketahui bahwa hingga saat ini jadwal pencairan BLT UMKM ini belum diumumkan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, pelaku usaha bisa mulai melakukan pengecekan status masing-masing lewat situs yang disediakan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Huruf Apa yang Dilihat Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda

Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan login ke situs eform.bri.co.id.

Situs eform.bri.co.id tersebut bisa diakses dengan cara berikut ini.

- Kunjungi link eform.bri.co.id.

- Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tersedia.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan Cairkan BPNT hingga PKH Tahap 3 September 2022

Setelah proses pencarian selesai, situs tersebut akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Bagi pemilik UMKM yang mendapatkan BPUM tahun ini, maka berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Untuk diketahui, BPUM adalah program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler