Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000 Meski Sudah Kena PHK, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini

26 September 2022, 08:13 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker dengan syarat.

BSU 2022 yang diluncurkan pemerintah adalah bagian dari upaya untuk meringankan pekerja atau buruh untuk memenuhi keperluan sehari-hari di tengah kenaikan BBM.

Alokasi anggaran BSU 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerj, termasuk pekerja yang sudah kena PHK.

Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sampai 30 September untuk Dapat Rp300.000

Kemnaker menyampaikan, pencairan BSU 2022 dilakukan secara bertahap melalui dua tahap.

Tahap 1 sudah disalurkan pada minggu pertama September 2022 melalui bank Himbara, sementara tahap 2 saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Dari 4,36 juta calon penerima, sebanyak 4.112.052 sudah mendapatkan dana BSU 2022 Rp600.000 yang dicairkan melalui tahap 1. 

Baca Juga: Portugal Menang 4-0 atas Ceko, Diego Dalot Jadi Bintang, Cristiano Ronaldo Jadi Pelayan

Sementara itu, sebanyak 2.406.915 pekerja akan mendapatkan dana BSU 2022 melalui tahap 2 yang akan segera disalurkan.

Pekerja yang terkena PHK juga bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 melalui penyaluran tahap 2.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 dengan kondisi sudah di-PHK, pekerja masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dan memenuhi syarat lain sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin, 26 September 2022, Saksikan Drama Turki Hercai dan Drakor Saranghae

Syarat BSU 2022

 

 

1. Pekerja adalah WNI dengan kepemilikan NIK KTP.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 jua atau lebih tinggi disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing wilayah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Senin, 26 September 2022: Jangan Lupa Saksikan Perkawinan Nyi Blorong

4. Pekerja bukan PNS, TNI, dan Polri.

 

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Anda pun bisa memastikan apakah sebagai penerima BSU 2022, dengan cara:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Arkhan Fikri Jadi Amunisi Tambahan Arema FC

2. Lengkapi data diri

3. Kemudian aktivasi akun dengan OTP.

4. Log in dengan akun yang didaftarkan

5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

Baca Juga: Fadil Sausu Merasa Terlalu Dini Bicarakan Persaingan Papan Atas

6.Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

7. Jika Anda sebagai penerima BSU maka akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemnaker.

Atau cek penerima BSU dengan laman BPJS Ketenagakerjaan :

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Instal Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis di Bulan September

2. Lengkapi data diri

3. Pastikan email dan nomor HP benar dan masih aktif

4. Setelah mengisi data, klik lanjutkan

5. Tunggu sampai layer menunjukkan apakah sebagai penerima BSU pada layar tampilan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler