Pelaku Usaha Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online Lewat eform.bri.co.id, Cukup Siapkan KTP

26 September 2022, 08:21 WIB
Dengan akses eform.bri.co.id pakai KTP daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 bisa terlihat. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Bagaimana cara cek daftar penerima BPUM 2022 yang segera dicairkan pemerintah kepada pelaku usaha? Silakan baca artikel ini hingga tuntas.

Seperti diketahui, BPUM 2022 merupakan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan melalui Kemenkop UKM.

Bagi pelaku usaha yang sudah cek daftar penerima BPUM 2022 online di eform.bri.co.id berkesempatan dapat uang tunai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Sebelum itu, pelaku usaha perlu menyiapkan KTP terlebih sebelum melakukan cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cek Status Pencairan BSU Tahap 2 Rp600.000 bagi Pekerja, dengan Login bsu.kemnaker.go.id

Namun perlu diingat, bahwa cara cek daftar penerima online lewat situs tersebut merupakan penyaluran tahun sebelumnya.

Cara Cek Daftar Penerima

  1. Buka HP dan akses eform.bri.co.id
  2. Klik 'Cek Data BPUM'
  3. Input NIK KTP
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak
  5. Terakhir, klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Pasar Murah Bandung Hari Ini 26 September 2022: Lokasi dan Daftar Harga Komoditi yang Dijual

Setelah itu, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan hasil pencarian berupa status pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan dari Kemenkop UKM.

Sebagai informasi, BPUM 2022 atau yang biasa disebut juga BLT UMKM ini masih belum diketahui kapan jadwal pencairannya akan dilakukan.

Akan tetapi, tidak sembarang pelaku usaha yang akan mendapat uang tunai Rp600.000 tersebut. Pasalnya, akan dicairkan bagi yang sudah memenuhi syarat.

Mengacu penyaluran sebelumnya, inilah syarat pelaku usaha agar bisa menjadi penerima dan dapatkan uang tunai dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Presiden Filipina Tangguhkan Aktivitas di Sejumlah Wilayah, Apa Penyebabnya?

Syarat Penerima

  • WNI pemilik KTP elektronik
  • Mempunyai usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
  • Bila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tak sesuai dengan KTP, silakan sertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUM maupun BUMD.

Di samping itu, pelaku usaha disarankan untuk mendaftarkan UMKM miliknya terlebih dulu agar memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Online di Sini, jika Aktif Bisa Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Untuk pendaftaran UMKM sendiri bisa dilakukan pelaku usah dengan mudah secara online di situs resmi oss.go.id.

Demikian ulasan lengkap mengenai tata cara cek daftar penerima BPUM 2022 secara online melalui eform.bri.co.id pakai NIK KTP, beserta syarat penerimanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler