PKH Tahap 4 Mulai Cair Oktober 2022, Penuhi Syarat Ini dan Daftar di Aplikasi Cek Bansos agar Jadi Penerima

26 September 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah. PKH tahap 4 bakal cair September 2022. Penuhi syarat-syaratnya agar bisa jadi penerima bantuan reguler dari Kemensos. /Unsplah/mufidpwt.

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 4 bakal segera cair kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai jadwal yakni pada Oktober 2022.

Jadwal pencairan PKH tahap 4 sudah di depan mata, KPM bisa segera bersiap untuk memenuhi syarat sebagai penerima agar dapatkan kategori bansos yang tersedia.

Sama seperti skema tahap-tahap sebelumnya, PKH tahap 4 dijadwalkan akan dicairkan Kemensos dalam medio tiga bulan.

Periode penyaluran PKH tahap 4 akan mulai dilakukan Oktober 2022 dan berakhir pada Desember mendatang.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Cuma Modal HP via 3 Layanan Ini

Akan tetapi perlu diingat, bahwa hanya KPM yang memenuhi syarat saja yang bisa jadi penerima bansos yang tersedia.

Lantas apa saja syarat yang dimaksud bisa menjadikan masyarakat jadi penerima PKH tahap 4 dari Kemensos ini?

Syarat Penerima PKH Tahap 4

  • WNI pemilik KTP;
  • Terdampak pandemi Covid-19 hingga kehilangan kerja karena PHK;
  • Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin;
  • Bukan merupakan PNS, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul

Setelah memenuhi seluruh syarat di atas, masyarakat bisa langsung daftarkan diri di DTKS untuk menjadi penerima PKH tahap 4.

Pendaftaran di DTKS ini bisa dilakukan masyarakat secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore.

Berikut ini tata cara daftar diri di DTKS lewat aplikasi Cek Bansos agar bisa menjadi penerima PKH tahap 4 yang segera cair.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Dapat Notif Ini Pelaku UMKM Bisa Cairkan Rp600.000

Cara Pendaftaran

  1. Jika sudah terunduh segera klik 'Buat Akun Baru';
  2. Lalu, isi data diri di KTP seperti yang diminta;
  3. Kemudian, unggah dua buah foto meliputi foto KTP dan selfie memegangi KTP;
  4. Terakhir, klik 'Buat Akun Baru'.
  5. Bila registrasi akun selesai klik 'Daftar Usulan' (bisa pilih PKH)
  6. Setelah itu, klik 'Tambah Usulan';
  7. Isi kembali data diri seperti sebelumnya;
  8. Selanjutnya, unggah dua foto. Kini, foto KTP dan foto rumah tampak depan;
  9. Klik 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Intip Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 di Sini, Cek Syarat dan Cara Daftar agar Lolos

Demikian penjelasan lengkap terkait PKH tahap 4 yang dijadwalkan cair Oktober 2022, mulai dari syarat hingga cara daftar agar jadi penerima bantuan reguler Kemensos di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler