PKH Tahap 4 Cair Kapan? Intip Jadwal Pencairannya Lengkap Beserta Syarat Penerima dan Kategori yang Tersedia

28 September 2022, 13:33 WIB
Inilah jadwal penyaluran, syarat jadi penerima, hingga kategori yang tersedia dalam PKH tahap 4 dari Kemensos. /ANTARA/Jefry Aries.

PR DEPOK - PKH tahap 4 yang merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan akan mulai cair Oktober 2022.

Kabar pencairan PKH tahap 4 yang akan segera disalurkan Oktober 2022 ini pun jadi hal yang menggembirakan bagi para penerima tahap sebelumnya.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, penyaluran PKH tahap 4 akan dilakukan dalam medio waktu sama seperti tahap sebelumnya.

Maka dari itu, masyarakat tak perlu khawatir tidak akan kebagian uang tunai yang disalurkan Kemensos dari PKH tahap 4.

Baca Juga: Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Ada 6 Platform yang Tersedia

Pasalnya, Kemensos bakal menyalurkan PKH tahap 4 dalam medio waktu tiga bulan mulai Oktober 2022 hingga Desember nanti.

Selama waktu itu masyarakat bakal mendapatkan uang tunai dari salah satu kategori yang tersedia PKH tahap 4. Apa saja?

Kategori PKH Tahap 4

  • Ibu hamil Rp750.000;
  • Siswa SMA Rp500.000;
  • Lansia Rp600.000;
  • Siswa SD Rp225.000;

Baca Juga: Lirik Lagu Sakit Tanpa Luka-Ayu Ting Ting: Sakitnya Sungguh Terasa, Sakit Gigi Tak Ada Apa-apanya

  • Balita Rp750.000;
  • Penyandang disabilitas Rp600.000;
  • Siswa SMP Rp375.000.

 

Salah satu dari tujuh kategori di atas bisa didapatkan masyarakat saat penyaluran tahap 4 jika sudah terdaftar di DTKS dan ajukan sebagai penerima.

Namun, masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan agar bisa menjadi penerima PKH tahap 4 yang bakal mulai disalurkan Oktober 2022.

Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Oktober 2022, Pemilik KTP Ini Bisa Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini penjelasan lengkap syarat-syarat yang bakal menjadikan masyarakat sebagai penerima salah satu bansos reguler Kemensos ini.

Syarat Penerima

  • WNI pemilik KTP;
  • Keluarga miskin dan rentan miskin;
  • Terdampak pandemi Covid-19 karena PHK;
  • Bukan Polri, ASN, maupun TNI.

Apabila seluruh syarat tersebut sudah dipenuhi maka masyarakat bisa segera daftar di DTKS dan ajukan jadi penerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000, Cairkan Segera untuk Kategori Ini

Caranya pun mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore maupun AppStore.

Demikian penejlasan lengkap terkait PKH tahap 4, mulai dari jadwal pencairan, syarat penerima, hingga kategori dan besaran manfaat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler