PKH 2022 Oktober Cair Tanggal Berapa? Cek Daftar Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

30 September 2022, 22:21 WIB
Dikabarkan PKH 2022 bulan Oktober mulai cair tanggal 1, segera cek daftar penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 Oktober cair tanggal berapa? Cek daftar nama penerima bansos sekarang di link cekbansos.kemensos.go.id.

Tak sedikit masyarakat yang masih kebingungan mengenai PKH 2022 Oktober cair tanggal berapa.

Sebagai informasi, PKH 2022 akan memasuki pencairan tahap 4 pada Oktober 2022.

Baca Juga: Buruan Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT 2022 Oktober Modal KTP dan HP

Sebelumnya, PKH 2022 tahap 3 telah resmi berakhir pada September ini.

Untuk tanggal cair PKH 2022 Oktober, masyarakat diperkirakan sudah dapat mencairkan bansos ini dari tanggal 1.

Lalu, apakah semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2022 dari pemerintah?

Jawabannya adalah tidak, sebab masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 4 Oktober di Link cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos dalam penyaluran bansos PKH 2022 maupun bansos lainnya.

Selain itu, PKH 2022 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi tiga komponen berikut ini.

Komponen Kesehatan

Setiap ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini (berusia 0-6 tahun) maksimal dua anak yang didaftarkan bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: BPUM 2022 Belum Cair karena Ini, BLT Rp600 ribu Segera Disalurkan ke Pelaku Usaha Kategori Ini

Komponen Pendidikan

Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun bisa mendapatkan PKH 2022 masing-masing sebesar Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial

Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat dengan catatan maksimal satu orang dalam Kartu Keluarga (KK) bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Masyarakat hanya dapat mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga sebagai penerima bansos PKH 2022.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Oktober 2022, Siapkan KTP Lalu Cek Nama Penerima BPUM di Sini

Untuk cek daftar nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan juga HP.

Langkah pertama, masyarakat dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu lewat browser HP.

Kemudian, isi data domisili yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.

Jangan lupa untuk memasukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Kemnaker Bagikan BLT Rp600.000 ke 2,4 Juta Pekerja dan Buruh Kriteria Ini

Terakhir, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan, lalu klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat karena sistem akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan data di DTKS Kemensos.

Apabila terdaftar di DTKS Kemensos, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa segera membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan PKH 2022.

Dana PKH 2022 dapat dicairkan melalui bank-bank milik BUMN, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler