Link Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Klik di Sini dan Cairkan Bantuan di Bulan Ini

6 Oktober 2022, 14:00 WIB
Kunjungi link khusus cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 yang cair di bulan ini, segera login dengan klik di sini. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Simak link cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, pelaku usaha yang memenuhi kriteria bisa cairkan bantuan dari pemerintah.

BPUM 2022 atau BLT UMKM saat ini masih dalam tahap pematangan dan akan segera disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

BPUM 2022 disalurkan kembali sebagai salah satu bentuk bantuan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) resmi mengalami kenaikan.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan jadwal pencairan resmi bantuan tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Cukup Pakai KTP, Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Dapat Uang Rp600.000

Namun, jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, link cek penerima BPUM atau BLT UMKM bisa diakses di situs eform.bri.co.id.

Situs tersebut merupakan situs yang disediakan untuk mengecek daftar nama pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Kendati saat ini Kemenkop UKM masih mempersiapkan mekanisme penyaluran dan data calon penerima, BPUM diperkirakan akan cair antara bulan Oktober ini hingga Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 46

Untuk link cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro tersebut, pelaku usaha bisa mengakses eform.bri.co.id dengan cara berikut ini.

- Buka situs pengecekan daftar penerima BLT UMKM atau BPUM dengan klik di sini.

- Jika situs sudah bisa diakses, akan muncul menu 'Cek Data BPUM'. Klik menu tersebut.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Ketik kode verifikasi yang tertera di kotak yang tersedia.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Segera Cek Apakah Anda Termasuk

Dalam proses pencairan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah ini, pemilik usaha terlebih dahulu harus tercatat dalam daftar penerima di situs eform.bri.co.id tersebut.

Jika pemilik UMKM dinyatakan berhak menerima bantuan, maka dana sebesar Rp600.000 bisa dicairkan.

Lantas, bagaimana cara agar pemilik usaha bisa menerima BLT UMKM 2022?

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan - Iwan Fals, Kesedihan dari Musisi Legenda untuk Malang

Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun ASN.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha yang Memenuhi Bakal Dapat BLT UMKM Rp600.000

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di KTP.

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.

Pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id dengan mengisi semua data diri dan data usaha yang diperlukan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler