PR DEPOK - Pemerintah telah mengonfirmasi BLT UMKM atau BPUM akan kembali cair pada tahun 2022 ini kepada pelaku usaha.
Namun, tidak sembarang pelaku usaha yang akan mendapat BLT UMKM dari Kemenkop UKM. Pasalnya, terdapat syarat penerima yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat penerima agar pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang disalurkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Segera Cek Apakah Anda Termasuk
Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
- Memiliki usaha mikro dengan dibuktikan memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan berasal dari anggota TNI, Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.