PR DEPOK - Khusus pelaku usaha segera cek syarat penerima BPUM 2022 yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebelumnya, Kemenkop UKM berencana akan melakukan penyaluran BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha di Indonesia.
Masing-masing pelaku usaha yang memenuhi syarat penerima nantinya berkesempatan dapatkan bantuan Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Perlu diketahui, bahwa syarat penerima untuk pencairan BLT UMKM tahun 2022 belum dijabarkan Kemenkop UKM.
Namun jika melihat penyaluran tahun sebelumnya, terdapat syarat penerima yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa dapatkan bantuan dari Kemenkop UKM.
Lantas apa saja syarat penerima berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima
- WNI