- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki usaha UMKM
Baca Juga: Dalami Tragedi di Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Analisa Rekaman CCTV Pintu 9 hingga 14
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan atau KUR
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Memiliki NIB dan SKU.
Jika syarat di atas telah dipenuhi pelaku usaha bisa melakukan cek penerima online demi memastikan namanya bakal dapat bantuan Kemenkop UKM atau tidak.
Baca Juga: Inilah 3 Tanda Jadi Penerima BPUM 2022, Buruan Cek di Sini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000
Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, tata cara cek penerima BLT UMKM bisa dilakukan dengan mengakses situs eform.bri.co.id bermodal KTP dan HP/laptop yang terkoneksi internet.