Segera Penuhi Syarat Ini untuk Cairkan BPUM 2022 dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

6 Oktober 2022, 18:40 WIB
Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku usaha atau UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali berencana menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta UMKM di Indonesia.

Setiap UMKM yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan BPUM sebesar Rp600.000.

Adapun syarat UMKM yang bisa menjadi penerima BPUM 2022 belum dijelaskan secara rinci oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tak Disangka, Soal KDRT Polisi Sebut Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Hanya saja, apabila syarat dan ketentuannya masih sama dengan aturan BPUM di tahun 2021, maka sebagai berikut:

a. WNI.

b. Sudah memiliki KTP dan KK.

c. Memiliki usaha setara UMKM.

Baca Juga: Simak Persyaratan untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahap 4, Akses Link di Kemnaker

d. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau KUR.

e. Bukan penerima bansos lainnya.

f. Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri.

g. Sudah memiliki NIB dan SKU.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Menentukan Perasaan Kamu Saat Ini

Setelah semua syarat telah terpenuhi, silakan cek penerima secara online untuk memastikan nama Anda muncul di daftar penerima BPUM 2022.

Cara cek penerima BPUM

1. Akses situs eform.bri.co.id.

2. Inputkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.

3. Inputkan kode verifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos Lansia, Yatim Piatu dan Disabilitas, Kapan?

4. Klik Proses Inquiry.

Jika dinyatakan lulus, maka notifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 akan muncul dengan warna hijau.

Namun jika yang muncul warna merah, berarti Anda dinyatakan belum lulus sebagai penerima BPUM 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler