Cara Daftar PKH Oktober 2022 Online, Pemilik Nama dengan Syarat Berikut Bisa dapat Bansos Rp3 Juta

18 Oktober 2022, 16:10 WIB
Simak tata cara daftar PKH 2022 secara online, serta cek persyaratan dan kategori penerima bansos melalui Aplikasi Cek Bansos. /Kemensos

PR DEPOK – Simak cara daftar PKH Online di bulan Oktober 2022, serta cek syarat penerima bansos ini untuk dapatkan bantuan uang hingga Rp3 juta per tahun.

Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga tahap ke-4 di bulan ini.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah melakukan pendaftaran program ini dihimbau untuk selalu mengecek pencairannya via cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR Mikro Bank BRI 2022 Online Lewat HP

Namun, beberapa orang yang membutuhkan ternyata belum mendaftar sama sekali, oleh karena itu di dalam artikel ini kami sajikan informasi terkait cara daftar PKH secara online, beserta persyaratan untuk diterima dalam PKH 2022.

Sebelum kita masuk ke dalam langkah-langkah mendaftar di PKH 2022, alangkah baiknya kita lihat syarat dan kriteria penerima program BLT di bawah ini.

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari situs Indonesia Baik, berikut adalah persyaratan dan kategori sebagai penerima PKH 2022.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BSU Tahap 6 2022 yang Akan Segera Cair

a. Merupakan keluarga pra sejahtera atau keluarga miskin yang memenuhi kriteria menurut Basis Data Terpadu;

b. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau menyusui;

c. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun;

d. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat;

Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha yang Terima BLT UMKM Rp600.000, Segera Login Link Ini untuk Cek Penerima

e. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun;

f. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Adapun besaran dana yang diterima tiap kategori penerima PKH 2022 dapat dilihat di bawah ini.

- Kategori ibu hamil: Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun)

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dianggap Paling Setia, Kejujuran di Atas Segalanya

- Kategori anak usia dini atau balita (0-6 tahun): Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun)

- Kategori anak SD/sederajat: Rp225.000/Tahap (Rp900.000/Tahun)

- Kategori anak SMP/sederajat: Rp375.000/Tahap (Rp1.500.000/Tahun)

- Kategori anak SMA/sederajat: Rp500.000/Tahap (Rp2.000.000/Tahun)

Baca Juga: BTS Wajib Militer, Ini 7 Hal yang Bisa Dilakukan ARMY Sembari Menunggu Comeback di 2025

- Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas: Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun)

- Kategori disabilitas berat: Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun)

Jika kalian telah memenuhi persyaratan dan kriteria di atas, maka selanjutnya dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Masyarakat juga dapat mendaftar PKH 2022 secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kemensos, atau melalui web yang telah disediakan.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing untuk 19 Oktober 2020: Usahamu Harus Lebih Maksimal

Adapun cara daftar PKH 2022 online dapat dilihat langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Siapkan HP Anda, beserta nomor ponsel dan Email aktif, serta data diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Buka aplikasi ‘Play Store’ atau ‘App Store’, ketik ‘Aplikasi Cek Bansos’ di kolom pencarian;

3. Unduh aplikasi tersebut, tunggu hingga proses instal selesai;

Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 dan Cara Menggunakannya

4. Buka Aplikasi Cek Bansos, terus klik ‘Buat Akun Baru’;

5. Isi data diri sesuai KTP dan KK, masukkan juga nomor ponsel dan alamat E-mail;

6. Lampirkan foto KTP serta lakukan swafoto dengan memegang KTP milik Anda;

7. Klik ‘Buat Akun Baru’;

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online via HP, Isi Data KTP dan KK untuk Dapatkan Bansos Rp600.000

8. Lakukan aktivasi melalui Email yang telah Anda daftarkan;

9. Setelah selesai, login ke dalam ‘Aplikasi Cek Bansos’;

10. Pilih menu ‘Daftar Usulan’, lalu klik ‘Tambah Usulan’;

11. Input data diri calon penerima manfaat sesuai dengan KTP pendaftar;

Baca Juga: Kabar Baik! BPNT Oktober 2022 Cair ke Nama yang Muncul di Link Ini, Login Sekarang dan Dapatkan Rp200.000

12. Masukkan foto KTP dan foto rumah tampak depan;

13. Klik ‘Tambah Usulan’;

Data yang telah kalian daftarkan akan diproses melalui sistem Kemensos, tunggu proses validasi dengan selalu mengecek notifikasi di dalam aplikasi tersebut.

Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler