Syarat Penerima BSU 2022 agar Pekerja Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

19 Oktober 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi - alasan BSU belum cair padahal sudah terdaftar. /Kemnaker/

PR DEPOK - Simak inilah sejumlah syarat penerima BSU 2022 yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker.

Adanya syarat penerima BSU 2022 dimaksudkan agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022, maka peluang mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker bakal lebih besar.

Diketahui bersama, penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sudah memasuki tahap 5 yang telah terealisasi sejak Rabu, 12 Oktober 2022 lalu ke pekerja yang penuhi syarat penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos, Siapkan dan Bawa Berkas Dokumen Ini!

Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker di Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah khusus Aceh) bagi yang memiliki rekening di lembaga penyalur tersebut.

Kemudian, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, maka dana BSU 2022 bakal disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penting diingat, selain wajib memenuhi syarat penerima BSU 2022, pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU 2022 yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Lagi? Cek Nama Penerima Bantuan Tahap 6 Online di Link kemnaker.go.id

Lalu, apa saja syarat penerima BSU 2022 yang lainnya agar pekerja bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker?

Berdasarkan Permenaker No.10/2022, syarat penerima BSU 2022 bagi pekerja yang ingin cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker, antara lain:

1. Pekerja berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia ber-KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Pekerja/buruh bukan penerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, PKH, dan BPNT

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU, Pekerja Bisa Dapat Rp600.000 dari Program Subsidi Gaji

Dengan demikian, pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan ingin memastikan status apakah dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker atau tidak bisa dicek dengan akses link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap tapi BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker, pekerja dapat melaporkan diri dengan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui:

- Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

- Telepon di nomor 175

- WhatsApp di nomor 081380070175

- www.bsu.kemnaker.go.id dan

- Call Center: 1500 630 (Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB).

Itulah syarat penerima BSU 2022 yang wajib dipenuhi pekerja bila ingin dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler