Cara Cairkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Lengkap dengan Cara Daftar Online tuk Jadi Penerima di Sini

27 Oktober 2022, 13:14 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima bansos PKH atau BLT ibu hamil dan balita tahap 4 yang saat ini masih cair. /Pixabay/

PR DEPOK – Simaklah informasi cara cairkan BLT ibu hamil dan balita berikut cara daftar penerima secara online di sini.

Diketahui bersama bahwa BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih disalurkan oleh Kementerian Sosial, yang saat ini sudah memasuki tahap 4.

Agar bisa mendapatkan BLT ibu hamil atau balita tahap 4, keluarga harus mendaftar sebagai penerima bansos PKH secara online lewat HP di Aplikasi Cek Bansos agar terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Hore! BLT BBM Tahap 2 Cair Bulan Depan, Siapkan KTP dan Login cekbansos.kemensos.go.id

Lewat Aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa mengajukan diri secara mandiri untuk menjadi penerima PKH tahun ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, dalam mendaftar bansos 2022 secara online terdapat dua tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Buat akun di Aplikasi Cek Bansos dengan cara sebagai berikut:

- Siapkanlah HP yang terhubung dengan jaringan internet yang stabil.

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Masih Efektif untuk Varian Baru? Berikut Pernyataan Kemenkes

- Ambillah KK dan KTP sebagai rujukan data.

- Unduhlah Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store di HP.

- Bukalah aplikasi tersebut lalu klik 'Buat Akun Baru'.

- Masukkanlah data pribadi dengan benar seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek di Link Resmi Berikut

- Isilah alamat email, nomor HP, kemudian buat username dan password.

- Setelah itu segera upload foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.

- Lalu pilihlah 'Buat Akun Baru'.

- Silakan periksa email masuk dan pastikan email telah diverifikasi dan aktivasi sudah masuk dari Kemensos.

Baca Juga: Ukraina Bertekad Pertahankan Kherson dari Serangan Rusia

2. Ajukan diri melalui Fitur 'Tambah Usulan'.

Setelah akun sukses diaktivasi, langkah berikutnya adalah mengajukan diri ke DTKS dengan cara berikut ini:

- Bukalah kembali Aplikasi Cek Bansos kemudian login dengan memasukkan username serta password.

- Selanjutnya pilih 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: 17 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Simak Link dan Cara Pasang

- Lalu klik 'Tambah Usulan'.

- Kemudian lengkapilah data diri dari mulai Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

- Setelah itu unggah foto KTP dan foto rumah yang terlihat bagian depan.

- Bila semua telah selesai maka pilih 'Tambah Usulan'.

Baca Juga: Ukraina Bertekad Pertahankan Kherson dari Serangan Rusia

Setelah tahapan pendaftaran bansos 2022 secara online telah selesai, kemudian akan muncul informasi dengan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul bansos.

Maka tunggulah data sedang diproses oleh Kemensos dan lakukan pengecekkan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur 'Cek Bansos'.

Seandainya nama keluarga Anda terdata sebagai penerima PKH 2022, itu berarti BLT ibu hamil atau anak balita sudah bisa dicairkan.

Baca Juga: Daftar 13 Obat Sirup Warung yang Aman Dikonsumsi, Ada Bodrexin sampai Termorex

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jatim.antaranews.com, besaran bantuan PKH untuk ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun itu sendiri adalah Rp3 juta setahun yang digulirkan pemerintah dalam empat tahap.

Oleh karena itu ibu hamil dan anak balita masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairannya.

Pada pencairan kali ini, bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan anak balita sedang berada di periode tahap 4, bantuan ini telah dilakukan sejak awal Oktober dan akan berakhir pada Desember 2022 mendatang.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler