Ada Kabar Baik dari Menaker Soal Upah Minimum 2023, Penuhi Keinginan Buruh?

8 November 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Tahun 2023 mendatang menjadi tahun membahagiakan bagi para pekerja lantaran upah minimum 2023 dikabarkan bakal relatif lebih tinggi dari tahun 2022.

Kabar upah minimum 2023 bakal lebih tinggi dari tahun 2022 disebut dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Demikian disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sebuah keterangan resmi terkait upah minimum 2023 yang bakal relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada 5.000 Beasiswa untuk Santri yang Resmi Diluncurkan Menaker

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata Menaker Ida Fauziyah terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Selain itu, lembaga internasional, lanjut Ida, juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Baca Juga: Mekanisme Pembayaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Melalui Kantor Pos

Terkait persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 telah dimulai sejak September 2022 pada saat Kemnaker menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang bakal menjadi salah satu acuan penetapan.

Di samping itu, persiapan penetapan upah minimum 2023 juga dilakukan dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Diakui Menaker Ida Fauziyah, setidaknya terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos! Simak Alur Pengecekkan Bantuan Subsidi Upah Melalui Aplikasi Pospay

Adapun usulan dunia usaha agar penetapan upah minimum 2023 dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sedangkan usulan dari unsur pekerja menuturkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum 2022 lantaran perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Di sisi lain, unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," tutur Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler