Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

9 November 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi – Simak syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.*/ /Dok. Prakerja/

PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 yang perlu diketahui.

Meski jadwal pendaftaran belum secara resmi diumumkan, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib diketahui sebagai persiapan.

Namun, mengapa syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini harus diketahui calon pendaftar?

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Syarat, Skema, dan Jumlah Insentif Terbaru Kartu Prakerja 2023

Sebab, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan digunakan saat tahap seleksi penerima kelak.

Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memutuskan untuk kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023 mendatang.

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja 2023 Hanya Rp600 Ribu? Simak Alasannya di Sini

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

5. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi

6. Bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa

7. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

8. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Perlu disimak, terdapat sedikit perbedaan syarat pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Perbedaannya terletak pada peserta Kartu Prakerja yang diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lainnya.

Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 tidak lagi menjadi program semi bansos.

Sehingga, peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 nantinya dapat mengajukan program bansos yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah diumumkan beberapa waktu lalu merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat di tahun 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 yang Kembali Cair November, Dapatkan Bansos Rp200.000 dari Kemensos

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 48 akan kembali dibuka di tahun 2023.

Namun, tidak ada yang tahu pasti perihal jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, mengingat pihak Kemnaker belum menginformasikan secara detail.

Direncanakan, insentif peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: KJP Plus Bulan November 2022 Sudah Cair? Berikut Cara Cek Penerimanya dan Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000

Dari sebelumnya Rp3,55 juta per penerima, insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan meningkat menjadi Rp4,2 juta.

Demikian rangkuman lengkap terkait syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler