PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 yang perlu diketahui.
Meski jadwal pendaftaran belum secara resmi diumumkan, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib diketahui sebagai persiapan.
Namun, mengapa syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini harus diketahui calon pendaftar?
Sebab, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan digunakan saat tahap seleksi penerima kelak.
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memutuskan untuk kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023 mendatang.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja 2023 Hanya Rp600 Ribu? Simak Alasannya di Sini
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi
6. Bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa
7. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
8. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Perlu disimak, terdapat sedikit perbedaan syarat pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Perbedaannya terletak pada peserta Kartu Prakerja yang diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lainnya.
Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 tidak lagi menjadi program semi bansos.
Sehingga, peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 nantinya dapat mengajukan program bansos yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah diumumkan beberapa waktu lalu merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat di tahun 2022.
Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 48 akan kembali dibuka di tahun 2023.
Namun, tidak ada yang tahu pasti perihal jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, mengingat pihak Kemnaker belum menginformasikan secara detail.
Direncanakan, insentif peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Dari sebelumnya Rp3,55 juta per penerima, insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan meningkat menjadi Rp4,2 juta.
Demikian rangkuman lengkap terkait syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***