PKH Tahap 4 Cair Bulan Apa Saja? Intip Jadwal, Besaran Dana Bantuan, dan Cara Cek Penerimanya di Sini

11 November 2022, 11:57 WIB
Simak syarat dan dua cara cek penerima bansos PKH 2022 untuk dapat uang tunai hingga Rp2,4 juta. /Pixabay/

PR DEPOK - Kemensos kembali melanjutkan penyaluran PKH tahap 4 ke sejumlah masyarakat yang sudah tercatat di DTKS sebagai penerima.

Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum paham PKH tahap 4 cair pada bulan apa saja.

Info lengkap PKH tahap 4 cair bulan apa saja, besaran dana bantuan hingga cara cek penerimanya bakal tersaji dalam artikel ini.

Baca Juga: Mau Bansos PKH 2022 Dicairkan dalam Bentuk Tunai? Anda Harus Penuhi Syarat Berikut

Untuk itu, simak artikel ini sampai selesai agar tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal penyaluran PKH tahap 4, besaran dana hingga cara cek penerimanya.

Berdasarkan ketentuan, Kemensos bakal menyalurkan PKH tahap 4 mulai bulan Oktober, November, dan Desember 2022 ke penerima yang sudah sebelumnya sudah ditetapkan.

Untuk jadwal lengkap pencairan PKH 2022, termasuk tahap 4 yakni sebagai berikut.

1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Baca Juga: Bansos Rp2,4 Juta Cair hingga Desember 2022, Cek Nama Penerima PKH di Sini

2. Tahap 2: April, Mei, Juni

3. Tahap 3: Juli, Agustus, September

4. Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima nantinya bakal mendapat dana bantuan PKH tahap 4 dengan nominal berbeda-beda, tergantung kategori masing-masing.

Baca Juga: Cara Dapatkan QR Code di Aplikasi PosPay untuk Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos Terdekat

Berikut besaran dana PKH tahap 4 yang bakal diperoleh penerima, lengkap sesuai kategori yang sudah ditetapkan Kemensos.

1. Lansia usia 60 tahun ke atas dapat Rp600.000 atau setara Rp2,4 juta setahun

2. Disabilitas dapat Rp600.000 atau setara Rp2,4 juta setahun

3. Siswa jenjang SD dapat Rp225.000 atau setara Rp900.000 setahun

Baca Juga: Pencairan BSU Tahap 8, Simak Syarat dan Cara Cek Online Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 Lewat Aplikasi PosPay

4. Siswa jenjang SMP dapat Rp375.000 atau setara Rp1,5 juta setahun

5. Siswa jenjang SMA dapat Rp500.000 atau setara Rp2 juta setahun

6. Ibu hamil dapat Rp750.000 atau setara Rp3 juta setahun

7. Balita usia 0 hingga 6 tahun dapat Rp750.000 atau setara Rp3 juta setahun.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Masih Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima Bansosnya Secara Online Lewat HP

Selanjutnya, masyarakat bisa simak cara cek penerima PKH tahap 4 yang bisa dilakukan secara online melalui link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut tata cara penerima PKH tahap 4 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa disimak masyarakat.

1. Pertama, siapkan HP dan KTP, lalu login ke link cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian, pilih wilayah tempat tinggal penerima berupa nama provinsi, kabupaten atau kota, dan kelurahan atau desa sesuai KTP di kolom 'Wilayah PM'

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Cek Pencairannya dengan Aplikasi PosPay

3. Kemudian, isi data diri berupa nama lengkap sesuai KTP di bagian 'Nama PM'

4. Lalu, tulis ulang delapan huruf kode di kolom 'Huruf Kode'

5. Refresh apabila huruf kode yang tertera kurang jelas

6. Terakhir, klik "Cari Data"

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2022 Online Lewat HP, Cukup Siapkan KTP dan KK Bisa Dapat BLT hingga Rp750.000

Selanjutnya, masyarakat bisa tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan sejumlah informasi berupa nama penerima, usia, jenis bansos, periode bantuan, dan status apakah PKH tahap 4 sudah disalurkan atau belum.

Khusus bagi nama yang tertera di link cekbansos.kemensos.go.id maka dia merupakan penerima PKH tahap 4 yang berhak cairkan dana bantuan dengan jumlah uang sudah disinggung di atas.

Seluruh kategori PKH tahap 4 tersebut bisa mencairkan dana bantuan di Bank Himbara yang meliputi Mandiri, BRI, BNI, BTN atau agen.

Baca Juga: Catat! Jadwal, Rincian Dana, dan Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 2022 secara Online via Link Resmi Kemensos

Dana bantuan PKH tahap 4 yang sudah diambil penerima bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing kategori.

Pasalnya, tujuan pengguliran PKH tahap 4 maupun tahap sebelumnya tak lain adalah untuk membantu meningkatkan taraf hidup penerima yang notabene merupakan masyarakat miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler