Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

18 November 2022, 16:06 WIB
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Isu Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal PHK jadi perbincangan hangat-hangat bagi masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang mulai resah akan nasib pekerjaannya dikemudian hari.

Ditambah dengan isu resesi yang terjadi di tahun 2023 semakin membuat masyarakat berbondong-bondong menyiapkan segalanya.

Ketidakpastian dalam dunia kerja, membuat masyarakat mencari cara apabila diputus kontrak secara tiba-tiba.

Baca Juga: Ramai PHK Massal, Simak 3 Hak Karyawan yang Harus Diberikan Perusahaan Sesuai Peraturan Resmi Kemnaker

Bagi pekerja yang telah terdaftar di layanan BPJS Ketenagakerjaan, saat keluar dari tempat kerja entah karena pensiun ataupun PHK bisa mencairkan dana yang tersimpan.

Artikel ini akan membahas lengkap cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan via Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Agar bisa jadi penerima Jaminan Kehilangan Pekerja (KJP) pekerja harus masuk dalam kriteria dan syarat terlebih dahulu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 8 2022 Online Lewat HP agar Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Sesuai aturan aturan BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pekerja yang bisa mencarikan dana pensiunnya:

- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun atau meninggal dunia
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
- Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Gunakan 3 Layanan Ini!

Untuk dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP) peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA, melalui link Kemnaker.

Isi email atau nomor telepon dan masukkan password bila belum punya akun klik 'Daftar Sekarang'

Bila nantinya sudah punya akun SIAP KERJA, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP) dari BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diproses oleh pihak BPJS dan Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di bpjs-kesehatan.go.id, Siapkan Berkas Dokumen Ini!

Prosedur Klaim KJP terbagi tiga tahapan:

1. Bagi Peserta

- Lakukan aktivasi akun siap kerja
- Mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja
- Lapor PHK melalui portal SIAP KERJA dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Bulan November 2022, Siapkan NIK untuk Login kjp.jakarta.go.id

2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

- Kunjungi situs SIAP KERJA
- Pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Dapat Email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Baca Juga: Apakah BSU Tahap 6 Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasannya

3. Pengajuan klaim bulan 2 hingga 6

- Melakukan asesmen diri pada situs SIAP KERJA
- Melamar pekerjaan minimal lima perusahana berbeda atau satu perusahaan yang telah disiapkan portal Siap Kerja
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerha periode ke 2-5 kehadiran minimal 80 persen
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler