Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP, Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di Link Ini

18 November 2022, 20:43 WIB
Simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online lewat HP, klik link ini sekarang. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di link berikut.

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK agar bisa membantu perekonomian mereka.

Salah satu jenis jaminan sosial tersebut adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

Baca Juga: Film Sri Asih Hadir di Bioskop, Cerita Superhero yang Lahir Ketika Letusan Gunung Merapi

Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

2. KTP elektronik (e-KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Buku tabungan dari rekening bank yang dimiliki.

4. Kartu Keluarga (KK).

5. Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, pilih salah satu dari jenis berikut.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Mencairkannya Ada di Sini, Cek Sekarang!

- Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

- Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi.

- Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.

- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial (PHI).

Baca Juga: Reborn Rich dan Fanletter Please Tayang Perdana Malam Ini, Tayang di Mana?

6. NPWP (jika ada).

Apabila semua syarat dokumen sudah disiapkan, peserta bisa melakukan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Peserta hanya perlu mengakses link resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini cara mencairkan saldo secara online serta link yang harus dikunjungi.

- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

Baca Juga: Ada Kesempatan Rujuk dengan Reza Arap, Kuasa Hukum Wendy Walters: Keinginan dari Klien Kami

- Lengkapi data diri yang diminta, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan pencairan serta foto diri terbaru tampak depan.

- Klik 'simpan' saat mendapat konfirmasi data pengajuan.

- Jadwal wawancara online akan dikirimkan lewat email penerima.

Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung Lusa, 20 November 2022: Keberuntungan akan Datang

- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

- Setelah semua proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Selain mencairkan secara online, peserta juga bisa mencairkan saldo JHT ini dengan mendatangi Kantor Cabang.

Peserta hanya perlu mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dan mengikuti wawancara dengan petugas.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 19 November 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

Setelah proses verifikasi data oleh petugas selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening masing-masing.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua secara online lewat HP.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler