PR DEPOK – Ada beberapa jenis bantuan sosial yang akan dirampungkan Pemerintah menjelang akhir tahun ini.
Di antaranya yakni BSU, PKH tahap 4, BPNT, BLT BBM tahap 2, PIP 2022 termasuk juga BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada masyarakat penerima manfaat.
BPUM 2022 atau BLT UMKM ini akan diberikan dalam bentuk tunai dengan jumlah nominal sebesar Rp600.000.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM dari program BPUM 2022 ini, maka masyarakat harus melakukan cek penerima di link resmi di eform.bri.co.id dan memenuhi sejumlah syarat yang diberikan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, calon penerima BPUM 2022 ini hanya perlu memasukkan data NIK KTP dengan cara seperti ini berikut:
- Kunjungilah link resmi di eform.bri.co.id
- Kemudian lakukan klik 'Cek Data BPUM' dan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang sah
Baca Juga: Resep Tumis Tofu Brokoli Saus Tiram Ala Kindymoh, Rekomendasi Sajian Keluarga
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar lalu klik 'Proses Inquiry' lalu tunggu sebentar
Status dari pemilik usaha akan muncul di layar, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Namun, sebelum mencairkan BLT UMKM dari program BPUM 2022 ini, maka masyarakat harus tahu apa saja yang menjadi syaratnya.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari airhajibarat.pesisirselatankab.go.id, berikut syarat bagi masyarakat agar bisa menerima BLT UMKM dari program BPUM 2022.
Baca Juga: Buka Suara Usai Akun Twitter-nya Diaktifkan Elon Musk, Donald Trump: Tak Ada Alasan untuk Kembali
1. Tidak boleh ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMN
2. Untuk verifikasi kebenaran data calon penerima BPUM dimaksud, usulan calon penerima harus melengkapi dokumen berikut ini:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NIB ( Nomor Induk Berusaha) beserta SKU(Surat Keterangan Usaha)
- Foto tempat atau sarana prasarana usaha
Demikian Syarat Penerima BPUM 2022 yang Harus Dipenuhi, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000.***