Ciri Pelaku Usaha yang Akan Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022

28 November 2022, 14:28 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi. /ANTARA./

PR DEPOK - Proses pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 masih dinantikan oleh para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.

Pasalnya, sudah mendekati akhir tahun pemerintah belum juga mengumumkan kapan jadwal penyaluran BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 tersebut.

Para pelaku usaha pun masih berusaha untuk mengecek secara berkala status penerima BLT UMKM melalui link resmi Eform BRI.

Baca Juga: Jadwal Fase Grup Piala Dunia 2022 Qatar Pekan Ini: Argentina vs Polandia Match Perebutan Tiket 16 Besar

Sebagai informasi, sebelum menerima jadwal yang pasti dari Kemenkopukm pastikan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM.

PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat atau ciri pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM 2022:

1. Warga Negara Indonesia dengan tanda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Lirik lagu Kau Rumahku dari Raissa Anggiani yang Dinyanyikan Gempi dan Viral di TikTok

3. Bukan menjadi bagian anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

4. Tidak memiliki status kredit dari perbankan seperti KUR.

5. Bagi para pelaku yang memiliki KTP dan usaha domisili usaha yang berbeda dapat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila Anda tergolong dalam kriteria yang sudah ditentukan di atas, silahkan daftar diri Anda dengan alur di bawah ini.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Kamerun vs Serbia Sore Ini Senin, 28 November 2022

Langkah awal yang harus Anda lakukan dengan mendaftarkan diri Anda ke Dinas Koperasi atau UKM di tempat Anda tinggal untuk mendapatkan surat rekomendasi usaha.

Sediakan dokumen data diri Anda berupa, Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No Telepon dan Identitas Surat Usaha yang dimiliki.

Selanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses verifikasi dan permohonan yang telah diajukan.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, pantau status penerimaan melalui eform.bri.go.id.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler