Bansos Rp900.000 Sedang Cair, Cek Penerima Secara Online Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id

28 November 2022, 15:35 WIB
Ikuti cara cek nama penerima bansos yang cair November 2022 lewat situs cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/

PR DEPOK - Kemensos saat ini tengah mencairkan bansos Rp900.000 ke masyarakat yang tercatat di link cekbansos.kemensos sebagai penerima.

Adapun bansos Rp900.000 yang sedang cair merupakan gabungan dari BPNT selama tiga bulan senilai Rp600.000 dan BLT BBM selama dua bulan senilai Rp300.000.

Masyarakat yang penasaran apakah dapat bansos Rp900.000 yang sedang cair, bisa cek penerima secara online menggunakan HP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima DTKS DKI Jakarta 2022 Secara Online

Cukup akses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online pakai HP, masyarakat sudah bisa cek penerima bansos Rp900.000 yang saat ini sedang cair.

Apabila nama muncul usai cek penerima bansos Rp900.000 secara online pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id, maka bulan ini berhak dapat uang tunai yang bisa diambil di Kantor Pos.

Perlu diketahui, penyaluran BPNT selama tiga bulan rapelan Oktober, November, dan Desember 2022 kali ini tidak diberikan dalam bentuk saldo sembako seperti biasanya.

Akan tetapi, BPNT tiga bulan rapelan Oktober, November, dan Desember 2022 yang seharusnya cair setiap bulan, kali ini disalurkan berupa uang tunai lewat Kantor Pos.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online

Nominal BPNT rapelan tiga bulan yang cair November 2022 di Kantor Pos yakni senilai Rp600.000 per penerima.

Selaun BPNT, Kemensos saat ini juga sedang mencairkan BLT BBM tahap 2 selama dua bulan senilai Rp300.000 yang juga cair bareng BPNT Rp600.000.

Masyarakat bisa segera ambil bansos Rp900.000 yang sedang cair di Kantor Pos dengan menyertakan sejumlah berkas sebagai syarat pengambilan bantuan.

Namun sebelumnya, masyarakat perlu cek penerima bansos Rp900.000 terlebih dahulu dengan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Warga Jawa Barat yang Penuhi Syarat Dapat Bansos Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima BPNT Oktober-Desember 2022

Usai masyarakat cek penerima bansos Rp900.000 di cekbansos.kemensos.go.id dan nama tertera di link tersebut, maka bulan ini berhak dapat uang tunai.

Berikut langkah-langkah cek penerima bansos Rp900.000 secara online pakai HP di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa disimak masyarakat.

1. Tahap awal, segera sediakan HP dan KTP, lalu akses cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa di bagian 'Wilayah PM'

3. Input data diri sesuai KTP di bagian 'Nama PM'

 Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM Online Lewat HP Pakai KTP

4. Lanjut ketik ulang 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang ada dalam kotak

5. Tekan reload jika huruf kode kurang jelas

6. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.

Namun, satu hal yang penting diingat bahwa bansos Rp900.000 yang sedang cair hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat. Apa saja?

Berikut syarat yang wajib dipenuhi masyarakat agar dapat bansos Rp900.000 yang sedang cair di Kantor Pos.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Kemensos 2022 Online agar Dapat Rp750.000

1. WNI golongan miskin atau rentan miskin

2. Punya dentitas berupa KTP sah yang tercatat di Dukcapil

3. Tidak terdaftar sebagai penerima program bansos lain dari pemerintah

4. Bukan TNI/Polri, ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya

 Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

5. Pihak yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PKH

6. Tercatat di DTKS sebagai penerima bansos.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan namanya ada di cekbansos.kemensos.go.id bisa ambil bansos Rp900.000 di Kantor Pos dengan melampirkan surat undangan yang sebelumnya telah diberikan lewat RT atau RW setempat, KK, KTP, dan kartu booster.

Bansos Rp900.000 yang sudah cair bisa digunakan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pokok dan dilarang keras untuk beli minuman keras, rokok, dan narkotika.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler