Bansos PKH 2023 Cair Lagi Februari, Masyarakat Kategori Ini Bakal Terima Uang Tunai hingga Rp600.000

30 Januari 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 siap cair lagi Februari, berikut kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan hinggaRp750.000. /ANTARA/Irsan Mulyadi/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai kategori masyarakat yang akan menerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Februari hingga Rp600.000.

Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat yang memenuhi syarat di bulan Februari mendatang.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, masyarakat masih bisa melakukan pencairan PKH di bulan Januari ini untuk periode tahap 1.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Bakal Cair Lagi Februari? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Penyaluran PKH tahap 1 ini diperkirakan akan berakhir pada bulan Maret.

Dengan demikian, bansos PKH yang akan cair di bulan Februari nanti masih dalam periode penyaluran tahap 1.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH wajib memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat wajib tahu bahwa syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Brighton Berhasil Menang 2-1, Liverpool Tersingkir dari Piala FA

DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan PKH dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai atau BLT.

Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH ini, di antaranya:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim PencarI Fakta Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Tampil di Video Musik 'Lavender Haze' Bersama Taylor Swift, Model Laith Ashley: Terima Kasih, Saya Kagum

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Proses pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Ajukan Pengunduran Diri, Pelatih Madura United FC: Lebih Baik Lanjut Tanpa Saya

Setiap masyarakat dapat mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan kembali apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH di tahun ini atau tidak.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum, masyarakat cukup melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id akan tersaji di bawah ini:

Baca Juga: Anda Mengalami Masalah Saraf Kejepit? Simak 5 Tips Alami Ini untuk Mengatasinya di Rumah

- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data, kemudian HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, isi data tempat tinggal dan juga nama lengkap sesuai dengan data di KTP.

- Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara mengetik ulang kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.

- Apabila seluruh data dirasa telah terisi dengan benar, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Intip Sejarah yang Terjadi pada 30 Januari, dari Tragedi Pembunuhan Mahatma Gandhi hingga Pengangkatan Hitler

Masyarakat akan segera menerima notifikasi yang menyatakan apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler