PKH Ibu Hamil Sudah Cair? Simak Penjelasannya serta Cara Mudah Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos

13 Februari 2023, 19:21 WIB
Simak informasi PKH Ibu Hamil serta cara mudah daftar online di aplikasi cek bansos. /ANTARA/Saiful Bahri

PR DEPOK - Informasi mengenai apakah PKH ibu hamil sudah cair serta cara mudah daftar secara online lewat aplikasi cek bansos, tersedia selengkapnya disini.

Mulai awal tahun 2023, Pemerintah melalui Kemensos kabarnya telah mulai menyalurkan program bansos PKH kepada beberapa golongan masyarakat di Indonesia.

Sebagai informasi, bansos (bantuan sosial) yang kabarnya masih disalurkan pada tahun 2023 antara lain seperti PKH, BPNT Kartu Sembako, hingga PBI JK, serta bansos lokal seperti KJP Plus, KAJ, KPDJ, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Disalurkannya bansos PKH untuk ibu hamil, salah satunya adalah mencegah angka kenaikan kasus stunting pada anak.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Kategori Siswa Ini Dapat Bantuan Dana PIP

Selain itu, bansos PKH juga memiliki tujuan lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, mulai di bidang pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Akan tetapi, untuk menjadi penerima program bansos dari Pemerintah yang bekerjasama dengan Kemensos, masyarakat sebelumnya harus terdaftar atau mendaftarkan dirinya di program DTKS Kemensos.

Bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara mudah? Bagi masyarakat yang masih bertanya-tanya, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan HP yang terkoneksi internet stabil, lalu buka aplikasi Play store di HP Anda.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR Pertimbangkan Vonis Adil bagi Seluruh Pihak

2. Unduh "Aplikasi Cek Bansos".

3. Selajutnya, klik login jika Anda sudah memiliki Akun, dan jika belum klik "Buat Akun Baru".

4. Lengkapi data diri yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP Anda.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Gratis Hari Valentine 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil Sosial Media

6. Masukkan alamat lengkap sesuai KTP, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

7. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

8. Klik "Buat Akun Baru".

Setelah melakukan pembuatan akun DTKS Kemensos, silahkan dilanjut dengan memilih menu 'Daftar Usulan' pada aplikasi pendaftarannya.

Baca Juga: Inilah 2 Lokasi Penukaran Tiket Pertandingan Persib Bandung vs PSM Makassar

Langkah selanjutnya, pilih atau klik "Tambah Usulan", yang nantinya akan memunculkan nama, NIK, KTP, dan status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah masing-masing.

Setelah melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, berikut adalah deretan 7 golongan masyarakat penerima bansos PKH tahun 2023, beserta besaran dana yang diterimanya:

1. Kategori Ibu Hamil : Rp2,4 juta.

2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Hakimnya Tanpa Beban, Sesuai Keadilan Publik

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900 ribu.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1,5 juta.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta.

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2,4 juta.

Baca Juga: Liverpool Siap Bangkit! Jelang Laga Lawan Real Madrid Empat Pemain ini Sudah Kembali

7. Kategori Lanjut Usia : Rp2,4 juta.

Pada tahun 2022, program bansos PKH dibagi menjadi empat tahapan, yang mana tahapan pertama dimulai pada bulan Januari, dan tahapan keempat berakhir pada akhir tahun 2022 di bulan Desember.

Sementara itu, pada tahun ini diperkirakan juga masih akan sama proses penyalurannya, yang telah mulai disalurkan pada bulan Januari kemarin.

Demikian, informasi singkat tentang apakah PKH ibu hamil sudah cair serta cara mudah daftar secara online lewat aplikasi cek bansos.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler