Cek BSU 2023: Syarat dan Langkah Pengecekan BSU, Menaker Harap Masyarakat Tidak Perlu Lagi

27 Februari 2023, 13:24 WIB
Berikut syarat penerima dan langkah pengecekan BSU, Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat tidak perlu lagi.* /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, yakni pada 2020, 2021, dan 2022 kembali diharapkan oleh para pekerja.

 

BSU yang telah diberikan pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak pandemi terhadap perekonomian para pekerja.

Kemudian pada tahun 2022, kebijakan BSU dilanjutkan kembali untuk membantu para pekerja yang menghadapi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, belum jelas apakah program BSU 2023 akan dilanjutkan atau tidak. 

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, ia berharap kondisi perekonomian para pekerja terus mengalami pemulihan pasca pandemi.

Baca Juga: Sosialita Hong Kong Abby Choi Tewas Dimutilasi Mantan Suami, Bagian Tubuhnya Ditemukan di Panci Sup

Sehingga seiring perbaikan kondisi perekonomian ini, ia mengharapkan tahun 2023 para pekerja tidak lagi memerlukan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, ungkapnya saat di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 Februari 2023.

“Kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan/pemasukan yang dengan pendapatan tersebut bisa menghidupi keluarganya. Kalau sudah seperti itu, tidak perlu ada subsidi. Jadi jangan dibalik, positif nggak ada, bukan begitu kita berharap kondisinya membaik, kondisi ekonomi membaik, pertumbuhan ekonomi tumbuh dengan baik,” ungkapnya.

 

Link untuk cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya dapat diakses di website kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Bank penyalur yang digunakan untuk bantuan ini adalah Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penerima sudah memiliki rekening Bank di Bank Himbara, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Bawa Pulang Satu Trofi, Erik ten Hag: Saya Melihat Peninggalan Sir Alex Ferguson

Apa Saja Syarat BSU?

 

1. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta penerima BSU telah aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

3. Gaji atau upah paling banyak adalah Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Petinggi GP Ansor Disorot Media Asing, Foto David Gadgetin Jadi Korban

 

4. Penerima BSU bukan PNS, TNI, dan Polri;

5. Belum pernah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Hal ini telah diatur sebagaimana dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Bagaimana Langkah Pengecekan BSU?

 

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Ada Barito Putera vs Persib dan Bali United vs Persis, Nonton di Mana?

1. Anda bisa kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar untuk membuat Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun BSU dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda yang terdaftar;

 

3. Login ke dalam akun Anda yang telah didaftarkan;

Baca Juga: Prediksi Skor Bali United vs Persis Solo di BRI Liga 1: Jadwal, Head-to-Head, dan Rekor Pertemuan Terakhir

4. Lengkapi Profil

Lengkapi dan isi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

 

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan 3 notifikasi, yaitu:

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini Bocoran Informasi dan Syarat Pengajuan Pinjaman Kredit

· Terdaftar, notifikasi bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU;

 

· Ditetapkan, notifikasi bukti bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah;

· Tersalurkan, notifikasi bukti bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Anda.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler