PKH 2023 Februari Segera Berakhir, Cepat Ambil Bantuan Senilai Rp750.000 di Sini Sebelum Terlambat

27 Februari 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi - Simak informasi mengenai PKH 2023 Februari yang cair hingga Rp750.000 beserta cara cek nama penerima bansos di sini. /

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 dikabarkan siap berakhir, segera ambil bantuan senilai Rp750.000 di sini sebelum terlambat.

PKH merupakan salah satu program bansos yang kabarnya masih terus disalurkan pemerintah hingga Februari ini.

Sesuai jadwal yang berlaku, penyaluran PKH saat ini tengah memasuki periode tahap 1.

Baca Juga: Info Terbaru KUR Mandiri 2023: Jenis Pinjaman, Syarat, dan Dokumen untuk Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Penyaluran PKH periode tahap 1 ini berlangsung sejak Januari dan dijadwalkan berakhir Maret mendatang.

Masyarakat masih dapat mencairkan PKH di bulan Februari ini sebelum akhir bulan, atau pada tanggal 28 besok.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH tentunya wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH, yakni mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Manfaat Bansos 2023 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat menjadi DTKS Kemensos merupakan data pemerintah yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos, salah satunya PKH.

Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan PKH.

KKS ini merupakan salah satu dokumen penting yang wajib masyarakat bawa selain KTP dan KK apabila hendak mencairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan ini.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh masyarakat yang termasuk ke dalam tujuh kategori berikut, yakni:

Baca Juga: Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Buruh akan Lakukan Aksi di Depan Gedung DPR RI

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Siap Cair Bansos PKH dan BPNT 2023? Simak Cara Cek Daftar Penerima dan Login Link Berikut

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan kembali apakah berhak atau tidak menerima PKH di tahun ini.

Baca Juga: BPNT Cair Maret 2023, Cek Penerima di Sini

Cara mudah yang dapat masyarakat lakukan untuk memastikannya adalah dengan mengecek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP masyarakat yang bersangkutan.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan nama lengkap. Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

Baca Juga: PKH Maret 2023 Hanya untuk Nama Berikut, Login ke Link Ini dan Cairkan Bansos

- Sebelum mengirimkan data, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode verifikasi pada kolom yang telah disediakan.

- Jika sudah, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat mendapatkan notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima PKH di tahun ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler