Bisa Datang ke Pos Indonesia atau Dikirim ke Rumah, Ini Skema Terbaru Pendistribusian Bansos BPNT dan PKH

9 Maret 2023, 18:44 WIB
Berikut skema terbaru pendistribusian bansos BPNT dan PKH, bisa datang ke Kantor Pos atau dikirim ke rumah.* /ANTARA/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) program BPNT dan PKH 2023 akan segera didistribusikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada bulan Maret 2023.

 

Untuk pendistribusian BPNT dan PKH 2023 ini, terdapat 3 skema berbeda agar bansos dapat menjangkau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika di tahun-tahun sebelumnya distribusi bansos sembako melalui e-warong, maka tahun 2023 ini tidak akan menggunakan platform tersebut lagi dan akan diganti dalam bentuk uang tunai.

Hal ini bertujuan agar uang bansos dapat segera tersalurkan dan dapat langsung digunakan oleh penerima.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Tanggal 23 Maret 2023, Pemerintah Kapan?

Skema distribusi bansos tersebut antara lain:

1. Penerima datang mengambil bansos ke PT Pos Indonesia.

 

2. Penerima datang mengambil bansos ke Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, Mandiri).

3. Door-to-door (bansos dikirim langsung ke rumah masing-masing penerima).

Baca Juga: Jelang Laga Man United vs Real Betis, Ten Hag Angkat Bicara Mengenai Bruno Fernandes

Untuk pendistribusian BPNT dan PKH 2023 melalui PT Pos Indonesia akan tersedia di 83 kabupaten/kota.

 

Sementara itu untuk pendistribusian bansos BPNT dan PKH 2023 dari Bank Himbara akan tersedia di 431 kabupaten/kota.

Berikutnya ada skema door-to-door atau langsung ke rumah masing-masing penerima yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas berat dan yang sedang sakit keras.

Penerima Bansos BPNT dan PKH 2023 adalah masyarakat miskin atau rentan miskin dan termasuk sebagai KPM tahun 2023.

Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 8, Spoiler: Nyawa Kim Dal dalam Bahaya

 

Penerima yang termasuk KPM tersebut adalah mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos 2023.

Nominal uang yang didapatkan per KPM juga berbeda-beda, didasarkan pada termasuk kategori manakah penerima tersebut.

Untuk PKH 2023, Terdapat 7 kategori berbeda dari penerima bansos ini. Berikut adalah nominal uang yang didapatkan penerima bansos PKH 2023 untuk tiap kategorinya:

1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun.

 

Baca Juga: Sinopsis Resident Evil 2: Apocalypse, Aksi Alice Keluar dari Kota yang Telah Dikuasai Zombie

2. Anak usia dini (usia 0-6 tahun): Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.

4. Lanjut Usia (lansia): Rp2,4 juta per tahun.

 

5. Siswa duduk di bangku SD: Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Ada Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tidak Bisa Sembunyi di Era Sekarang

6. Siswa duduk di bangku SMP: Rp1,5 juta per tahun.

7. Siswa duduk di bangku SMA: Rp2 juta per tahun.

 

Untuk BPNT 2023, per tahunnya KPM akan mendapatkan Rp2,4 juta dan dibagikan tiap satu bulan sebesar Rp200.000.

Jika pada bulan Januari dan Februari 2023 kemarin KPM belum menerima uang bansos BPNT 2023, kemungkinan dana tersebut akan dirapel untuk disalurkan pada bulan Maret 2023.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dan Tips agar Lolos Seleksi Gelombang 49

Maka dari itu, penerima bansos BPNT 2023 akan menerima dana di bulan Maret yang akan dirapel menjadi sebesar Rp600.000.

 

Untuk cek nama penerima bansos BPNT dan PKH 2023, dapat dilakukan melalui link cekbansos.kemensos.go.id dan lakukan langkah-langkah berikut:

1. Langsung buka browser atau peramban HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih wilayah yang sesuai dari penerima yang akan dicek.

Baca Juga: Marcus Rashford Buka Suara soal Bruno Fernandes dan Kekalahan Telak Man United dari Liverpool

 

3. Ketik nama penerima KPM sesuai KTP.

4. Ketik lagi kode verifikasi captcha yang tertera.

5. Setelah semua terisi, klik 'Cari Dara'.

Secara otomatis, sistem akan mencari nama penerima sesuai data yang telah dimasukkan.

 

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bukan Barang Baru dalam Sejarah Politik Indonesia

Jika nama tersebut termasuk sebagai KPM 2023, maka akan muncul informasi detail dari penerima, status penyaluran serta informasi penting lainnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler