Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bukan Barang Baru dalam Sejarah Politik Indonesia

- 9 Maret 2023, 14:35 WIB
Ternyata wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hal yang baru, ini sejarah politik di Indoensia.*
Ternyata wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hal yang baru, ini sejarah politik di Indoensia.* /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

PR DEPOK - Setelah satu tahun lewat, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali bergaung dalam ruang publik.

 

Akan tetapi, wacana penundaan Pemilu 2024 bukan lagi digemakan oleh partai politik dan elite sekitar kekuasaan, melainkan digaungkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Prima adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan keputusan KPU itu, Prima menuntut lembaga pemilihan itu ke PN Jakarta Pusat.

Namun, wacana soal penundaan Pemilu 2024 ternyata bukan diksi baru dalam sejarah politik di Indonesia. Penundaan Pemilu pernah terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin dan Transisi pada Orde Baru.

Baca Juga: Marcus Rashford Buka Suara soal Bruno Fernandes dan Kekalahan Telak Man United dari Liverpool

Pemilu kedua seharusnya berlangsung pada tahun 1960. Bahkan Presiden Soekarno sudah membentuk Panitia Pemilihan Indonesia II pada 1958.

Namun, keberhasilan Pemilu 1955 terpaksa mandek karena pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno dengan dukungan Militer dan sejumlah Partai Politik mengeluarkan Dekrit presiden.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x