Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bukan Barang Baru dalam Sejarah Politik Indonesia

- 9 Maret 2023, 14:35 WIB
Ternyata wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hal yang baru, ini sejarah politik di Indoensia.*
Ternyata wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hal yang baru, ini sejarah politik di Indoensia.* /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi penanda babak baru politik demokrasi di Indonesia, karena terjadi beberapa perubahan mendasar dalam struktur politik Indonesia yakni dewan konstituante dibubarkan dan kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham dalam Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia (2015) mengatakan bahwa anggota DPR hasil pemilu 1955 tetap menjalankan fungsinya.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dan Tips agar Lolos Seleksi Gelombang 49

Penetapan tersebut berdasarkan PenPres No. 1/1959 bahwa DPR hasil pemilu 1955 menjalankan tugasnya menurut UUD 1945.

 

Namun, nasib parlemen hasil pemilu 1955 berujung seperti Dewan Konstituante yaitu dibubarkan oleh presiden. Itu karena DPR 1955 tidak menyetujui APBN yang diajukan oleh pemerintah.

Pembubaran tersebut berdasarkan Penpres No. 3 Tahun 1960 bahwa DPR periode ini dinyatakan berhenti dari jabatannya. Alhasil, Presiden membentuk parlemen baru dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) lewat mekanisme pengangkatan oleh Presiden RI.

Menurut Labolo dan Ilham, pengangkatan parlemen oleh presiden adalah tindakan inkonstitusional karena berdasarkan UUD 1945 DPR setara dengan Kepresidenan sehingga kekuasaan tertinggi ada dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x