Kapan Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair? Begini Skema Pembayarannya dan Siapkan Dokumen Ini

6 April 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi - Pencairan PKH 2023 tahap 2 untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /ANTARA/

PR DEPOK – PKH 2023 tahap 2 akan segera cair, namun apakah Anda sudah mengetahui skema pembayarannya dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

 

Informasi tentang skema pencairan PKH 2023 tahap 2 dapat dilihat di sini.

Sebaiknya persiapkan dokumen yang diminta agar pencairan PKH 2023 tahap 2 bisa berjalan dengan lancar.

Pemerintah secara bertahap menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan dengan nilai nominal hingga Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Viral! Ida Dayak Sembuhkan Pangeran Arab Saudi yang Sudah 17 Tahun Koma, Begini Kisahnya

Berkaca pada tahun sebelumnya, terdapat empat tahapan pecairan bansos Program Keluarga Harapan tahun ini, begini riciannya:

- Pencairan tahap 1 dimulai dari Januari hingga Maret 2023.

 

- Pencairan tahap 2 mencakup bulan April hingga Juni 2023.

- Pencairan tahap 3 dilakukan untuk Juli hingga September 2023.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2023 Periode Maret-April yang Cair Rp400.000? Begini Penjelasannya

- Pencairan tahap 4 dilakukan dari Oktober sampai akhir Desember 2023.

Dengan begitu, diperkirakan PKH 2023 tahap 2 akan dimulai pada bulan April 2023.

 

Namun demikian, informasi tanggal pastinya akan diumumkan resmi pihak yang berwenang.

Hal ini harus dimaklumi karena harus mempertimbangkan kesiapan masing-masing pelaksana di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Lisa BLACKPINK? Pakai Selimut ke Restoran Terciduk Penggemar

Meski begitu, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan secara rutin melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat statusnya.

Link tersebut dapat melihat daftar nama penerima manfaat PKH 2023 tahap 2, pasalnya data penerima selalu diperbarui Kemensos.

 

Namun sebelumnya, masyarakat harus mengetahui beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan ini.

Berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Mudik Gratis Idul Fitri Naik Kereta Api dan Bus: Berangkat 16-19 April 2023, Simak Caranya di Sini!

- Tergolong miskin atau rentan miskin.

- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

 

- Kehilangan mata pencaharian akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Resmi terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2023, Cek Penerimanya Segera!

Jika masyarakat telah memenuhi syarat di atas, segera cek status penerima PKH 2023 tahap 2 dengan cara seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com berikut ini.

1. Siapkan KTP dan langsung akses link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Selanjutnya, pilih alamat lengkap seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023: PKH dan BPNT Cair hingga Rp750.000 untuk Nama Ini

3. Tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.

4. Masukkan kode Captcha di kolom dashboard.

 

5. Jika huruf kodenya kurang jelas, silakan klik 'Refresh' untuk mendapatkan kode baru.

6. Kemudian klik tombol 'CARI DATA'.

Baca Juga: FIFA Resmi Cabut Peru sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Indonesia Mau Jadi Gantinya?

Sistem Cek Bansos kemudian akan mencocokkan informasi berdasarkan data yang dimasukkan.

Apabila data dianggap cocok, maka sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa nama, umur, jenis bansos, keterangan status dan periode penyaluran.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler