5 Tips Sebelum Lakukan Pinjaman Online Menurut Kemenkeu, Catat Agar Tidak Kena Tipu

4 Mei 2023, 06:48 WIB
5 Tips Sebelum Lakukan Pinjaman Online /Freepik.com/@Skata

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tips agar masyarakat bisa melakukan pinjaman online dengan aman dan tidak kena tipu.

Sebelum mengajukan pinjaman online, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal penting yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Saat ini, pinjaman online semakin populer di Indonesia karena dianggap mudah dan praktis.

Baca Juga: TAYANG JAM 02.00 WIB! Liga Inggris Manchester City vs West Ham: H2H, Prediksi Skor, Link Streaming

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko yang harus diwaspadai, terutama jika tidak berhati-hati memilih penyedia pinjaman online.

Untuk menghindari hal tersebut, terdapat tips agar tidak terkena tipuan dan kerugian akibat pinjaman online ilegal.

Berikut ini adalah 5 tips yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, seperti yang disarankan oleh Kemenkeu melalui laman resminya:

Baca Juga: Bukan New Delhi dan Beijing, Ternyata Kota Ini Menjadi Kota Terpadat di Dunia pada 2023

1. Tentukan Tujuan Pinjaman dengan Jelas

Apakah meminjam di pinjaman online untuk keperluan konsumtif maupun produktif, modal usaha, fasilitas cicilan, atau biaya kesehatan dan pendidikan.

Hal ini penting agar pinjaman tidak digunakan untuk menutupi utang sebelumnya yang justru akan memperburuk kondisi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Link Nonton The Good Bad Mother Episode 3 Sub Indo Gratis

2. Perhatikan Rasio Utang

Rasio utang di pinjaman online menurut Kemenkeu tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan.

Jangan sampai pendapatan bulanan hanya digunakan untuk membayar utang dan mengabaikan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 4 Mei 2023: Libra Evaluasi Hubungan, Sagitarius Jangan Terlibat Perselisihan

3. Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Pastikan perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam.

4. Pahami Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Online

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri penipuan melalui pinjaman online, antara lain SMS dari nomor yang tidak dikenal, tidak memberikan persyaratan khusus, dan informasi perusahaan yang tidak valid.

Baca Juga: Lirik Lagu aespa - Welcome To MY World feat. nævis dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Manfaatkan Pinjaman Online dari Fintech P2P Lending Legal

Terakhir, untuk menghindari pinjaman online ilegal, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan fintech P2P lending yang legal dengan kepengurusan tersertifikasi, lokasi kantor jelas, dan terdaftar/berizin di OJK.

Untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members atau menghubungi kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian 5 tips yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online menurut Kemenkeu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: DJKN Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler