Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Cek Tanggal dan Besaran Dana yang Bisa Dicairkan Bulan Ini

7 Mei 2023, 16:00 WIB
Ini tanggal pencairan KJP Plus Mei 2023, Cek besaran dana yang bisa dicairkan bulan ini oleh peserta didik. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

KJP Plus ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari membeli alat tulis, buku, seragam, transportasi, dan penunjang pendidikan lainnya.

KJP Plus ini dicairkan secara rutin setiap bulan kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, tak sedikit yang mempertanyakan terkait kapan KJP Plus Mei 2023 cair kepada para penerima.

Baca Juga: Klasemen Sementara Medali SEA Games Kamboja 2023, Indonesia Menduduki Posisi Ketiga

Pasalnya, memasuki minggu pertama bulan Mei 2023, dana Kartu Jakarta Pintar ini masih belum diterima oleh sebagian peserta didik di DKI Jakarta.

Untuk mengetahui informasi terkait kapan dana KJP Plus Mei 2023 dapat ditarik di ATM, simak penjelasan berikut ini sampai selesai.

Sebelum bisa menjadi salah satu penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, peserta didik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah berusia 6-21 tahun.

Berikut adalah syarat yang harus terpenuhi agar peserta didik bisa menerima dana bantuan KJP Plus Mei 2023.

Baca Juga: Film Guardians of the Galaxy Vol. 3 Berhasil Capai Lebih dari Satu Juta Penonton di Korea Selatan

1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos dan/atau sumber data lain (Anak Pengemudi Jaklingko, Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Panti, Anak Tidak Sekolah, Anak Penyandang Disabilitas, dan Anak dari Penyandang Disabilitas) yang dikirimkan ke instansi terkait.

3. Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.

Lantas, siapa sajakah yang berhak mendapatkan bantuan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini?

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Akan Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar di DTKS, Begini Caranya

Perlu diketahui bahwa tidak semua data peserta didik yang terdaftar di DTKS Kemensos akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Pasalnya, hanya data peserta didik yang memenuhi syarat menurut tingkat kesejahteraan sebagai calon penerima KJP sajalah yang akan dikirimkan ke Pusdatin Kesos Dinas Sosial.

Oleh karena itu, ada beberapa masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS namun tidak muncul dalam daftar calon penerima KJP Plus.

Sementara itu, terkait besaran bantuan KJP Plus Mei 2023 yang akan diterima oleh peserta didik, berikut ini adalah rinciannya.

- Jenjang SD/sederajat sebesar Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn Besok 8 Mei 2023: Waktu Tepat Tentukan Pilihan

- Jenjang SMP/sederajat sebesar Rp300.000 per bulan.

- Jenjang SMA/sederajat sebesar Rp420.000 per bulan.

- Jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1.800.000 per semester.

Namun, berdasarkan peraturan yang baru saja dikeluarkan untuk tahun 2023 ini, terdapat batas maksimal penarikan dana di ATM KJP Plus.

Baca Juga: WNA Asal Nigeria Diciduk Polisi Setelah Aniaya Dua Nenek di Wilayah Jakarta Utara

Pemerintah menetapkan bahwa penerima KJP Plus hanya bisa menarik dana maksimal Rp100.000 per bulannya untuk semua jenjang pendidikan.

Lantas, kapan dana KJP Plus Mei 2023 akan cair kepada peserta didik? Jika berkaca pada penyaluran bulan sebelumnya, dana bantuan ini biasanya dicairkan di awal bulan.

Namun, tersiar pula kabar yang menyebutkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar akan cair di pertengahan bulan.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Menggunakan Aplikasi WA Resmi OJK, Langsung dari HP Android

Untuk mengetahui tanggal pasti pencairan KJP Plus bulan ini, masyarakat bisa terus memantau akun media sosial resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai tanggal pencairan KJP Plus Mei 2023 beserta besaran dana yang bisa ditarik bulan ini oleh penerima.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler