PR DEPOK - Tersedia tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal tau ilegal yang bisa diketahui tanpa harus download aplikasi.
Adapun tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal tau ilegal ini untuk menghindarkan Anda dari tipu daya perusahaan bodong.
Jangan terlena dengan iming-iming cepat cair, nyatanya pinjol atau pinjaman online tersebut bisa saja mencekik Anda dengan bunga yang tinggi.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal atau ilegal:
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Online di Kredit Pintar, Dapatkan Dana Tunai Rp20 Juta tanpa Jaminan
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Baca Juga: Benarkah PBI JK Cair Mei 2023? Segera Cek Nama Penerima Bansosnya di Sini
2. WhatsApp OJK
Cara mengecek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) resmi OJK:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Baca Juga: Queendom Puzzle Resmi Umumkan Jadwal Tayang, Ada Lee Chaeyeon IZ*ONE hingga JooE eks MOMOLAND
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Baca Juga: Berapa Besaran Bansos PKH Tahap 2? Cek Lewat Link Ini dan Dapatkan Dana hingga Rp750.000 per Bulan
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian tiga cara cek pinjol atau pinjaman online legal tau ilegal yang bisa diketahui tanpa harus download aplikasi.***