Sudah Terdaftar di DTKS Tapi PKH dan BPNT Juni 2023 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

9 Juni 2023, 16:58 WIB
Berikut penyebab dan solusi jika sudah terdaftar di DTKS tapi bansos PKH dan BPNT Juni 2023 belum cair.* /Instagram @kemensos_pkh

PR DEPOK - Sudah terdaftar di DTKS tapi PKH dan BPNT Juni 2023 belum cair? Ternyata ini sebab berikut dengan solusinya.

 

Untuk pencairan dana PKH dan BPNT Juni 2023, mungkin ada beberapa yang mengeluh sudah terdaftar di DTKS tapi belum bisa cair.

Adapun dalam artikel ini akan memberikan informasi sebab dan juga solusi masalah PKH dan BPNT Juni 2023 belum cair, padahal sudah terdaftar di DTKS.

Adapun untuk kendala, kemungkinan besar tiga poin ini yang menjadi sebab bansos belum bisa dicairkan.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Cek Estimasi Tanggal Pencairan Bansosnya Disini dan Nominal yang Diterima

1. Dana bansos PKH dan BPNT Juni 2023 masih dalam proses penyaluran bertahap.

2. Penerima mungkin sudah tidak termasuk kategori penerima PKH dan BPNT Juni 2023.

 

3. Mungkin penerima belum upadate data usulan penerima bentuk Bantuan Kemensos 2023 di DTKS Kemensos.

Untuk cara lapor aduan kepada pihak Kemensos, bisa melalui situs lapor.go.id dan via WhatsApp ke nomor 0811-1022-210 dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Link Beli Tiket Jakarta Fair 2023 atau Pekan Raya Jakarta, Dibuka Mulai Besok!

Cara lapor aduan ke Kemensos lewat WhatApp:

Ketik nama lengkap Anda (spasi) Nomor NIK KTP (spasi) Alamat lengkap Anda (spasi) Aduan, Lalu kirimkan ke nomor di atas.

 

Tunggu pesan hingga di balas, dan ikuti instruksi yang diarahkan oleh pihak Kemensos melalui pesan tersebut.

Cara lapor lewat situs lapor.go.id:

Baca Juga: Menakjubkan! 10 Rekomendasi Tempat Wisata Indah di Bali, Cocok Isi Liburan Sekolah Bersama Keluarga

1. Buka situs website lapor.go.id.

2. Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia di situs link (pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi).

 

3. Kemudian, perhatikan cara Anda untuk menyampaikan pengaduan dengan bahasa yang lebih baik dan benar sebelum mengisi laporan.

4. Tuliskan judul dari laporan yang akan Anda ajukan untuk Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Donor Darah dan Konsultasi Gigi Mulut di Jakarta Fair 2023, Catat Tanggalnya!

- Usahakan judul laporan yang akan Anda ajukan harus merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan yang disampaikan.

5. Berikutnya, tulis isi laporan yang akan Anda ajukan.

 

- Usahakan untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan oleh Anda.

6. Jangan lupa sertakan juga data diri yang berupa nama dan NIK KTP Anda yaitu nomor KIP, BPJS, KKS, PKH atau KPS.

Baca Juga: Daftar Musisi yang Tampil di Konser Jakarta Fair 2023 pada 14-16 Juni 2023, Ada Siapa Saja?

7. Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang kamu telah alami dan akan kamu laporkan aduan.

8. Lalu pilih kategori laporan yang akan kamu adukan untuk Kemensos.

 

9. Apabila sangat diperlukan, Anda bisa saja unggah juga lampiran sebagai pendukunn laporan seperti dapat berupa gambar, dokumen dan video dengan maksimal ukuran file 2 MB.

10. Sebelum mengakhiri laporan yang akan kamu ajukan, bisa memilih sebagai "Anonim" atau "Rahasia".

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Enak di Solo, Rasanya Sedap Pol

11. Klik tombol warna merah bertuliskan keterangan menu "LAPOR!"

Demikian itulah penjelasan kenapa dan PKH dan BPNT Juni 2023 belum bisa cair tapi sudah terdaftar resmi di DTKS.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler