PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos Permakanan dengan total Rp900.000 cair mulai Sabtu, 1 Juli 2023. Simak syarat penerima dan mekanisme penyalurannya.
Apa itu bansos Permakanan?
Ini merupakan bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk usia (lansia) dan disabilitas tinggal sendiri. Program bansos Permakanan merupakan terobosan baru Kemensos demi pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Adapun jadwal penyaluran bansos Permakanan tahun 2023 mulai 1 Juli 2023 sampai 31 Desember 2023.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, sebanyak 100.000 lansia tunggal dan 33.774 penyandang disabilitas tunggal telah ditetapkan menjadi penerima bansos permakanan 2023.
Kemensos sudah menyiapkan anggaran Rp787.661.312.000 untuk mendukung kelancaran program bansos Permakanan.
Baca Juga: Kiriman Pasokan Senjata Dinilai Lambat, Panglima Tertinggi Ukraina Valery Zaluzhny Merasa Jengkel
Melalui program bansos permakanan ini, para lansia dan disabilitas akan mendapatkan kebutuhan nutrisi makanan 2x sehari yang terdiri dari nasi/jenis makanan pokok lainnya, lauk pauk (hewani/nabati), sayur, buah potong, dan air mineral.
Dalam tunai, per penerima sehari-hari mendapatkan Rp30.000 untuk dua kali porsi makan. Jika ditotalkan dalam sebulan, maka per penerima menerima Rp900.000.
Syarat Penerima Bansos Permakanan 2023
Ada 4 syarat disabilitas penerima manfaat bansos permakanan 2023, yaitu:
Baca Juga: Tinggalkan KTT Uni Eropa Lebih Awal, Presiden Prancis Hadiri Rapat untuk Membahas Kerusuhan
1. Tergolong penyandang disabilitas miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri
3. Memiliki NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Baca Juga: Pertandingan Persija vs PSM Ditunda hingga 3 Juli 2023, Ini Pernyataan Resminya
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selain itu, ada 5 syarat lansia penerima manfaat bansos Permakanan, yaitu sebagai berikut.
1. Tergolong miskin atau tidak mampu
2. Berusia 75 tahun atau lebih
Baca Juga: Terseret Arus Sungai Citarum Saat Mencuci Daging Kurban, Pemuda 20 Tahun Meninggal Dunia
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
5. Diusulkan oleh pemda sebagai penerima manfaat bansos Permakanan.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Revenant Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Ku San Young Terjerat Kasus Penyerangan
Mekanisme Penyaluran Bansos Permakanan 2023
Sudah dijelaskan bahwa bansos permakanan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dananya nanti akan diberikan kepada desa atau kelurahan agar dipakai untuk menyiapkan makanan.
Dari setiap kelurahan ada perwakilan yang mengambil makanan untuk didistribusikan.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2023 2024 Pekan Pertama dan Kedua
Belanja bahan makanan dilaksanakan malam, dan mulai masak jam 3 pagi agar bisa didistribusikan sekitar jam 9 bagi para penerima.
Demikian informasi mengenai pencairan bansos Permakanan, lengkap dengan penjelasan mengenai syarat dan mekanisme penyalurannya.***