Permenaker dan DIPA Terbit, Sri Mulyani: Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini

24 Agustus 2020, 14:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan pertama perihal insentif kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan mulai dilakukan Senin 24 Agustus 2020.

Kabar tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

"Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenkaer-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus 2020 ini sudah mulai disalurkan tahap pertamanya," ujar Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dikabarkan Koma, Kim Jong Un Tunjuk Kim Yo Jong untuk Ambil Alih Pemerintahan Korea Utara

Lebih lanjut, kata dia, seluruh persiapan insentif kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini telah dilakukan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Seperti diketahui bersama, pemberian insentif ini hanya ditujukan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Kemudian telah memiliki nama dan nomor rekening," ujarnya.

Tak hanya itu, dijelaskan dia, guru honorer pun termasuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat dengan jumlah yang bakal diterima sebanyak Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal, Jokowi Kembali Tegur Menteri-menteri Soal Promosi Masker kepada Masyarakat

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler