Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

31 Agustus 2020, 08:04 WIB
Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Bersama Komisi IX DPR Rabu 26 Agustus 2020.* /Kemnaker.go.id

PR DEPOK – Setelah pemerintah resmi mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama pada Kamis 27 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengupayakan percepatan penyaluran bantuan BSU tahap kedua bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp. 5 juta.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, meminta agar data penerima segera diberikan untuk membantu mempercepat proses.

“Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan BSU,” kata Ida Fauziah pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Bambang Brodjonegoro: Vaksin Merah Putih Diproduksi Awal Tahun 2021

Hal ini ia sampaikan setelah selesai menandatangani perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas, serta penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Hotel Horison Nindya Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Selain memberikan informasi mengenai penyaluran bantuan tahap kedua, Ida Fauziah juga memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan sekira Rp. 37,7 triliun untuk program BSU  Rp. 600.000 ini.

Seperti diketahui bersama, anggaran sebanyak itu diperuntukkan bagi 15,7 juta pekerja atau buruk dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kembangkan Generasi Kedua Alat Rapid Test, Kemenristek: Akan Lebih Akurat

Program BSU ini mempertimbangkan kondisi para pekerja meskipun masih berstatus sebagai karyawan, namun pendapatan mereka berkurang bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali.

Kondisi ini merupakan salah satu dampak pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum teratasi dengan baik.

“Kami sedang kumpulkan nomor rekening penerima. Data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida Fauziah.

Terkait penyaluran dana bantuan ini, pekerja penerima BSU ini tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah. Pemerintah akan salurkan dana ke rekening aktif di bank mana pun.

Baca Juga: Komnas PA Buka Suara Mengenai Penggunaan Istilah 'Anjay'

“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” sambung Ida.

Penyalur bantuan ini adalah Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menjanjikan para pekerja dana sebesar Rp. 600.000 per bulan selama empat bulan.

Namun pencairan hanya akan dilakukan dua kali, yakni per dua bulan, masing-masing sejumlah Rp. 1,2 juta., sehingga total untuk satu orang penerima adalah Rp. 2,4 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler