Pegawai Belum Terima BSU Rp600 Ribu? Ida Fauziah Jelaskan Penyebab Pencairan Tak Kunjung Datang

2 September 2020, 13:53 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.* /Antara/

PR DEPOK – Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Pekan lalu, bantuan tahap pertama sudah cair dan diberikan kepada para pekerja penerima bantuan subsidi ubah (BSU) tersebut.

Saat ini pemerintah sedang memproses pencairan bantuan subsidi upah tahap dua.

Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis

Tidak sedikit pegawai telah mendaftarkan nomor rekeningnya akan tetapi masih belum mendapatkan BSU hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, Ida Fauziyah mengatakan bahwa masih terdapat calon penerima yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif. Maka hal itu menjadi penyebab tidak cairnya BSU.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Bisa Mendapatkan Bantuan Uang Pulsa per Bulan, Simak Caranya

"Jadi saya berharap kepada rekan pekerja tolong serahkan rekening yang masih aktif sehingga nantinya ransfer tidak tertolak oleh sistem," ucap dia.

Pada pencairan BSU tahap dua ini, dijelaskan dia, pihaknya ditargetkan untuk 3 juta calon penerima. Jumlah tersebut lebih banyak 500.000 dari pencairan tahap pertama.

Ida Fauziah pun menjelaskan bagaimana detail dari proses pencairan BSU Rp600.000 ini yang akan diterima oleh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kabar Baik, Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan Non Subsidi, Berikut Rincian Lengkapnya

"Proses tetap sama setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan maka kami akan melakukan check and recheck kesesuain data. Setelah itu kami akan kirim ke KPBN, dan dari KPBN langsung akan diberikan uangnya ke Bank Himbara," ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Bank Himbara ini lah yang menjadi penyalur BSU. Dari bank itu akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang terdaftar dalam program ini."

Agar kejadian calon penerima tidak menerima BSU ini, Ida Fauziah menegaskan bahwa bagi pegawai harus berkomunikasi kepada pihak perusahaan perihal BSU ini.

Baca Juga: Terbiasa Makan dengan Terburu-buru? Studi Ungkap Cara Makan Cepat Picu Timbulnya Risiko Diabetes

Pasalnya, kata dia, masih banyak kasus pegawai yang memberikan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Selain itu, pegawai tidak diperkenankan untuk menyerahkan dua nomor rekening kepada pihak perusahaan.

Untuk itu, Menaker Ida meminta bagi para penerima BSU yang belum menerima transferan dana tetapi sudah menyerahkan nomor rekening dan memenuhi persyaratan diminta untuk bersabar.

“Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 2 September 2020. ***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler