Berapa Besar Marhun Bih untuk Program Pegadaian KUR Syariah?

22 Oktober 2023, 18:15 WIB
Berikut informasi beberapa aspek utama dari program Besar Marhun Bih dalam program Pegadaian KUR Syariah.* /Pegadaian

PR DEPOK - Pada era modern ini, tantangan ekonomi seringkali mendorong masyarakat untuk mencari solusi finansial yang inovatif. Salah satu opsi yang semakin populer adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah, yang tidak hanya memberikan akses keuangan, tetapi juga mematuhi prinsip-prinsip syariah.

 

Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan yang telah mengukir jejaknya di Indonesia, telah memainkan peran penting dalam mendukung inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan kepada para pelaku usaha kecil dan mikro.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui program Besar Marhun Bih, yang menyediakan uang pinjaman dengan rentang antara Rp1.000.000,- hingga Rp10.000.000,-.

Program yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, menunjukkan komitmen Pegadaian dalam mendukung inklusi keuangan dan pengembangan usaha kecil.

Baca Juga: 7 Mie Ayam dengan Rasa yang Menggiurkan di Kabupaten Bondowoso, Cek Alamatnya

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai beberapa aspek utama dari program Besar Marhun Bih ini yang sudah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Sahabat Pegadaian:

Prinsip Syariah dalam Pemberian KUR

 

Salah satu poin penting dari program Besar Marhun Bih adalah implementasi prinsip-prinsip syariah dalam pemberian pinjaman. Dalam konteks ini, tidak ada bunga atau tambahan biaya yang dikenakan kepada peminjam.

Sebaliknya, konsep marhun bih digunakan, di mana peminjam diminta untuk memberikan sumbangan sukarela setelah melunasi pinjaman.

Baca Juga: Liverpool Mencari Pengganti Salah, Bidik Osimhen

Hal ini menciptakan lingkungan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan usahanya tanpa beban tambahan yang memberatkan.

Rentang Pinjaman yang Fleksibel

 

Dengan rentang pinjaman antara Rp1.000.000,- hingga Rp10.000.000,-, program Besar Marhun Bih Pegadaian memenuhi kebutuhan berbagai jenis usaha kecil.

Ini memberikan fleksibilitas bagi para peminjam untuk memilih jumlah pinjaman yang sesuai dengan skala dan kebutuhan bisnis mereka.

Baca Juga: Rahasia Menurunkan Berat Badan: Waktu Ideal untuk Berolahraga Menurut Penelitian Terbaru

Dengan demikian, program ini tidak hanya mendukung pengembangan usaha mikro, tetapi juga memberikan solusi finansial kepada mereka yang mungkin membutuhkan dukungan keuangan dalam skala yang lebih besar.

Proses Pengajuan yang Mudah dan Cepat

 

Proses pengajuan pinjaman seringkali menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha kecil. Namun, Pegadaian berusaha untuk mengatasi kendala ini dengan menyediakan proses pengajuan yang mudah dan cepat.

Dengan persyaratan yang relatif sederhana, pelaku usaha kecil dapat mengakses dana yang mereka butuhkan tanpa harus melewati prosedur yang rumit.

Baca Juga: Link Nonton Arthdal Chronicles 2 Episode 12 Ending: Peperangan Final di Arthdal, Bagaimana Akhirnya?

Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Dengan memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan mikro, program Besar Marhun Bih tidak hanya memberikan manfaat individu, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ekonomi lokal.

 

Para peminjam dapat menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jangkauan pasar, atau bahkan menciptakan lapangan kerja baru.

Inilah yang membuat program ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi melalui sektor-sektor yang mungkin terabaikan.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng yang Harus Dicoba di Kabupaten Bondowoso karena Kenikmatannya

Dengan demikian, program Besar Marhun Bih Pegadaian adalah sebuah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah, tentang pinjaman yang fleksibel, dan proses pengajuan yang mudah, Pegadaian memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler