PR DEPOK - Pemerintah masih terus memberikan program bantuan kepada masyarakat. Bantuan dari pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat Indonesia yang terdata sebagai keluarga yang ekonominya kurang atau rendah dalam rangka meningkatkan perekonomian.
Beberapa diantara program bantuan tersebut salah satunya adalah BLT El Nino. Penyaluran bantuan tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan pangan akibat fenomena El Nino yang terjadi.
Jokowi mengatakan bahwa Bantuan sebesar Rp400.000 untuk periode bulan November dan Desember 2023 akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung dari El Nino.
Lantas BLT El Nino cair kapan dan diberikan kepada Keluarga penerima Manfaat?
Baca Juga: 10 Lagu Coldplay yang Paling Hits dan Enak Didengar
Dari pantauan PikiranRakyat-Depok.com, sampai saat ini bantuan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sambil menunggu informasi resmi dari pemerintah, masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek siapa saja yang berhak menerima BLT E Nino melalui artikel ini.
Untuk bisa menerima bantuan BLT El Nino, masyarakat harus terdaftar dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara itu, untuk mengetahui nama anda terdaftar atau belum sebagai KPM, bisa mengeceknya langsung melalui aplikasi resmi dari Kemensos atau bisa mengakses laman resmi Cekbansos.kemensos.go.id.
Dari hasil pengecekan melalui laman tersebut, anda bisa mengetahui bantuan apa saja yang diterima dari pemerintah. Selanjutnya, bagi anda yang belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa mengusulkan untuk masuk terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan terdaftarnya nama anda dalam DTKS, maka anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah salah satunya seperti BLT El Nino.
Mengapa demikian? Karena DTKS merupakan data acuan pemerintah untuk memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat.
Anda bisa mengusulkan melalui dua cara, yaitu dengan mengusulkan secara mandiri melalui online, atau dengan datang langsung ke Desa/Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS.
Mengajukan usulan mandiri secara mandiri caranya cukup mudah dan bisa dilakukan dimanapun. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi cekbansos.
Selanjutnya anda bisa membuat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun. Kemudian Masukan NIK KTP dan Nomor KK
-
Unggah dan lampirkan foto KTP
-
Unggah foto selfie dengan memegang KTP dengan jelas
-
Klik akun baru, untuk membuat akun baru
-
Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
-
Klik menu 'Daftar +usulan' dan 'Tambah Usulan' untuk mengusulkan menjadi KPM dan beri masukan
-
Isi data pribadi sesuai yang diperlukan
Baca Juga: Kepergok Lagi Nyeker di Jalan Jelang Konser Coldplay, Chris Martin Jadi Sorotan Netizen
Data yang diusulkan tersebut akan dikirimkan ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut dalam dua hari kerja***