DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Total, Kemensos Lanjutkan Penyaluran Bansos

14 September 2020, 15:07 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat membagikan Bansos /kemensos

PR DEPOK - Upaya yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi situasi peningkatan Covid-19 dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memunculkan rasa khawatir serta akan menimbulkan imbas yang sangat luas, terutama akan berdampak pada golongan masyarakat yang mengalami kendala dalam penerapan kebijakan tersebut.

Menghadapi hal tersebut, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjelaskan pihaknya memberikan bantuan sosial serta kebutuhan lainnya kepada masyarakat yang terdampak dari penerapan kebijakan PSBB tersebut.

Namun dirinya mengakui bahwa penanganannya tidak dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 RI Diragukan, Jokowi: Kita Negara Kepulauan, Jangan Samakan dengan yang Lain

Juliari P Batubara menegaskan, terdapat terdapat dua aspek penting yang perlu dihitung dalam penerapan penanganan bansos tambahan.

Dua aspek tersebut adalah kesiapan dari anggaran serta target bantuan yang tepat sasaran bagi penerima.

"Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta pada Minggu, 13 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Demi Bertahan di Masa Pandemi, Komunitas Sirkus Ini Jual Kotoran Singa dan Harimau

Menteri Sosial Juliari P Batubara juga menyatakan pada penerapannya dua aspek tersebut perlu direncanakan serta dilakukan koordinasi.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menunggu intruksi dari Presiden Joko Widodo.

Dirinya juga menambahkan pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan arahan yang diberikan oleh Presiden, terutama pada kebijakan dalam menambah Bantuan Sosial (Bansos).

Baca Juga: Guna Penunjang Pendidikan, Kemendikbud Salurkan Bantuan Operasional 24 Komputer kepada SKB Depok

Pihak Kemeterian Sosial juga memastikan aka nada upaya-upaya dalam melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta bilamana Presiden Republik Indonesia akan memberikan intruksi terkait dalam pemberlakuan pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Namun, hal tersebut juga perlu diperhatikan apabila telah keluar putusan, maka perlu memberikan kebijakan baru, Kemensos akan senantiasa berkoodinasi pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hingga masa PSBB diberlakukan pada hari ini Senin, 14 September 2020, Kemensos belum mengambil langkah terkait kebijakan tertentu sesuai dengan jalannya penerapan kebijakan PSBB di ibu kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Wamenlu Dituding Nyatakan WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Kecuali TKA Asal Tiongkok

"Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek," ujar Juliari.

Mensos juga menekankan pada proses penerapan, kebijakan PSBB menjadi langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga status penerapan PSBB Jakarta belum dicabut.

Namun pada penerapannya, pemutusan kebijakan PSBB akan dilakukan putusan oleh Pihak Kementerian Kesehatan, maka Kemensos masih fokus pada penyaluran bansos yang prosesnya sudah berjalan, termasuk pada penyaluran bansos yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dan Bodebek hingga pada Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Beroperasi 17 Jam, MRT Jakarta Hanya Bisa Diisi 62 Hingga 67 Penumpang Per Kereta Selama PSBB Total

Usaha Pemerintah terhadap penanggulangan pandemi, program bansos telah disalurkan melalui Kementerian Sosial, bantuan tersebut berupa paket Bansos Presiden dan Bantuan Sosial Sembako (BSS) yang diperuntukan pada Provinsi DKI Jakarta dan Bodebek serta bantuan berupa Bansos Tunai (BST) untuk wilayah di luar Jabodetabek.

Pada proses penyaluran bantuan, bansos sembako dari bantuan Presiden telah diberikan kepada 1,9 juta Kepala keluarga (KK), penyaluran untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 1,3 juta KK serta wilayah Bodetabek sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta sebanyak 600.000 KK.

Namun, pada proses penyaluran Bansos Tunai (BST) telah ditetapkan dengan jumlah Rp600 ribu dalam setiap bulan, penyaluran tunai tersebut mulai disalurkan sejak 20 April hingga Juni 2020.

Baca Juga: Jam Malam Masih Berlaku, Pemkot Depok Kembali Terapkan PSBB Proporsional Hingga Akhir September

Pada kesepakatan awal, Kemensos hanya berfokus pada daerah DKI Jakarta, hal ini disebabkan pada status PSBB diterapkan awal di ibu kota tersebut.

Langkah pemerintah dalam menanggulangi permasalahan yang ada dengan memberikan Bansos pada BSS maupun BST.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperpanjang masa durasi penyaluran dari bulan Juli hingga Desember 2020 dalam durasi waktu selama enam bulan nilai Bansos BSS berada pada kisaran Rp300 ribu setiap bulannya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler