BPNT 2024 Siap Cair, Bagaimana Syarat dan Cara Daftarnya untuk Menjadi Keluarga Penerima Manfaat?

16 Januari 2024, 16:48 WIB
BPNT 2024 siap disalurkan untuk keluarga penerima manfaat. /Instagram @program_bansos_kab_lebak/

PR DEPOK Dikabarkan BPNT 2024 yang bernilai signifikan siap dicairkan pemerintah untuk keluarga penerima manfaat.

Lantas, bagaimana cara menjadi Keluarga Penerima Manfaat BPNT 2024 dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi?

Simaklah artikel ini untuk mengetahui cara daftar serta persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menikmati BPNT 2024 tersebut.

Berkaca pada pencairan tahun-tahun sebelumnya, BPNT tahun 2024 akan dilakukan seanjang tahun, di mana penerima bansos akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Yes! BPNT Januari 2024 Cair di Tanggal Segini, Berikut Keterangan Status Penyaluran di SIKS NG

Namun, agar dapat menerima BPNT pada tahun ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut ini persyaratannya untuk mendapatkan BPNT 2024:

1. Tidak menerima gaji minimal UMR.

2. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Nasi Goreng Favorit di Temanggung, Rasa Nasgornya Enak Tenan Bikin Ketagihan!

3. Bukan pendamping sosial.

4. Keluarga tidak mampu.

5. Terdaftar dalam DTKS.

6. Memiliki NIK serta KK yang valid.

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Marry My Husband Episode 6? Ini Jadwal dan Link Nonton Lewat tvN dan Prive Video

Bagi yang ingin memastikan status sebagai penerima BPNT, langkah-langkah cek dapat dilakukan melalui website resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah yang mudah.

Begini caranya:

1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp50-100 Juta, Solusi Pinjaman Modal Tanpa Jaminan

2. Registrasi akun.

3. Mengisi data diri.

4. Mengunggah foto KTP.

5. Menunggu verifikasi oleh Kemensos dan Dinas Terkait.

Demikian informasi mengenai Bansos 2024 yang siap dicairkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat.***

Editor: Cecev Handoyo

Tags

Terkini

Terpopuler