Tarik Daya Beli Masyarakat, Kemenkeu Pertimbangkan Usulan Relaksasi Pajak Kendaraan Nol Persen

23 September 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi kendaraan roda empat.* /Pixabay./

PR DEPOK – Hidup berdampingan bersama pandemi Covid-19 telah dirasakan warga Indonesia sejak Maret 2020 lalu dan kini telah berlangsung selama enam bulan.

Kala itu 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau biasa disebut Jokowi secara resmi mengumumkan adanya kasus infeksi Covid-19 pertama dan kedua di Indonesia yang dialami dua orang WNI.

Pandemi Covid-19 bukan hanya mempengaruhi aspek kesehatan melainkan seluruh aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi.

Baca Juga: Pemekaran Aceh Jadi Dua Provinsi Akan Terealisasi, Mantan Anggota DPR: Tinggal Ditandatangani Jokowi

Sejak pandemi melanda, daya beli masyarakat mengalami pengurangan secara drastis.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mengatasi hal tersebut. Salah satunya usulan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi nol persen.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Agus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurutnya dengan relaksasi pajak tersebut, selain meningkatkan daya beli masyarakat juga dapat membangkitakan kembali industri otomotif yang sempat lesu selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Layanan Umrah, Indonesia Prioritaskan Jemaah Umrah yang Batal Berangkat

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan relaksasi pajak kendaraan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.a

Menanggapi usulan itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu.

Baca Juga: Endus Gelagat Bangkitnya PKI Sejak 2008, Gatot Nurmantyo: Ditandai dengan Sejarah G30S/PKI Dihapus

Keputusan mempertimbangkan usulan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu disampaikan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN di Jakarta pada Selasa, 22 September 2020 lalu.

"Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan pertimbangan pengkajian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

"Kita akan melihat lagi apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi lagi dengan tetap kita jaga konsistensi kebijakannya," ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler