Kabar Gembira, Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2020 Telah Dibuka, Ikuti Langkah Berikut Ini!

24 September 2020, 17:23 WIB
Pendaftaran KJMU tahap II Tahun 2020 secara resmi dibuka.* /Instagram @disnakertrans_dki_jakarta./

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

KJMU adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun berpotensi akademi secara baik. Nantinya KJMU akan memberi peserta didik akses serta kesempatan belajar di jenjang Perguruan Tinggi.

Program KJMU diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.

Baca Juga: Luar Biasa! Seorang Suami Belikan Tanah di Bulan untuk Hadiahi Istri di Hari Ultah Pernikahan

Di samping itu, melalui KJMU diharapkan dapat meningkatkan motivasi peserta didik dalam berprestasi secara kompetitif.

Adapun KJMU tahap pertama telah dilaksanakan dengan total penerima bantuan sebesar 9.145 mahasiswa di seluruh Jakarta.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta @disnakertrans_dki_jakarta, berikut tahapan pendaftaran KJMU tahap II:

1. Calon penerima KJMU melakukan pendaftaran ke sekolah dari tanggal 18-30 September 2020

2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 8-15 Oktober 2020

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 16-19 Oktober 2020

4. Data final penerima ditetapkan pada 20-22 Oktober 2020

Nantinya bagi siswa yang berhasil menjadi penerima KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp9 juta per semester selama menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi.

Biaya dari KJMU selanjutnya akan terdiri dari dua biaya bantuan pendidikan.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN atau PTS serta biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) yang berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan atau biaya pendukung personal lainnya,” tulis poster digital dalam akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Cambuk 169 Kali, Hitungan ke-52 Nyerah karena Kesakitan

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program KJMU, Disnakertrans DKI Jakarta telah membuka sejumlah media informasi yang dapat diakses dan dihubungi calon penerima KJMU.

Peserta dapat mengakses situs kjp.jakarta.go.id untuk info lengkap KJMU.

Atau apabila ada pertanyaan lebih lanjut yang harus ditanyakan mendesak, peserta didik dapat menghubungi nomor telepon di 021-8571012 atau Whatsapp di 0812 8483 4229.

Calon penerima KJMU juga dapat mengirimkan faks ke nomor (021)-8516505.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler