Jika Hal Ini Diharmonisasikan, Kemendagri Sebut UU Cipta Kerja dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

- 2 Desember 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi - Aktivitas bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ilustrasi - Aktivitas bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. /ANTARA FOTO/Akbar N Gumay./

PR DEPOK - Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa, di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," ucap Santosa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan dan Pemerintahan Sementara Papua Barat Disorot Media Asing, Begini Kata Mereka

Pada Alinea Forum, Santosa memaparkan banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah.

Santosa mengatakan, jadi UU Cipta Kerja mestinya disambut baik untuk meningkatkan pendaoatan daerah, mengingat selama ini tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.

Lanjut Santosa, untuk dapat memicu peningkatan investasi di daerah, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah memang harus disinkronkan.

Santosa menambahkan, tanpa hal itu mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk, terlebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.

Baca Juga: Massa di Madura Kepung Rumah Ibunda Mahfud MD, Rocky Gerung: Istana Harusnya Berterima Kasih

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x