Pemerintah Rampungkan 2 PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

- 21 Desember 2020, 15:20 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi.

PR DEPOK – Pemerintah telah merampungkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Baca Juga: Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kedua peraturan itu bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi, di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Hal tersebut, kata Airlangga Hartarto, bertujuan guna menarik investasi dari sejumlah investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Menurut penjelasannya, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi serta bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang.

Ia menerangkan, hal itu perlu dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

PP tersebut akan mengoptimalkan nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan,” ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Teddy Minta Jatah Bulanan untuk Anaknya, Rizky Febian: Dia Seorang Bapak, Harusnya Tanggung Jawab

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal senilai Rp15 triliun atau setara dengan sekira 1 miliar Dolar AS.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan dengan jumlah hingga Rp75 triliun atau setara dengan 5 miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Diharapkan, dukungan modal tersebut mampu membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni:

1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

4. Menentukan calon mitra investasi;

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen

5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan

6. Menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu melakukan capture appetite investor,” kata Airlangga Hartarto menambahkan.

Untuk diketahui, Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.

Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Refly: Boleh Saja, yang Tidak Bisa Berontak Gunakan Kekuatan Senjata

Dewan Pengawas (Dewas) terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 (tiga) orang dari unsur professional.

Selanjutnya, Dewas akan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Di sisi lain, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kokoh, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Gastrodia Agnicellus Dinobatkan sebagai Anggrek Paling Jelek di Dunia, Ternyata Ini Alasannya

Sebagaimana diberitakan, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan 2 Miliar Dolar AS ke LPI pada akhir November 2020.

Selain itu, komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan 4 miliar Dolar AS.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x